Muaraenim, sumselupdate.com – Pasca beredarnya video viral di sosial media memperlihatkan seorang pemuda memakai baju berlambangkan Palu Arit di wilayah Kabupaten Muaraenim. Akhirnya, gerak cepat Kodim 0404 Muara Enim menyelidiki kebenaran vidio tersebut dan berhasil mengamankan seorang pemuda yang memakai baju berlambangkan Palu Arit tersebut.
Hal itu di ungkapkan Dandim 0404 Muara Enim Letkol Arh Rimba Anwar saat di konfimasi media ini melalui pesan whaatshap nya Jumat, (9/6/2023). Dimana, Ia mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan seorang pemuda di kediamanya yang ada di dusun 1 Desa Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muaraenim.
“Benar kita mengamankan pemuda yang memakai baju berlambang palu-arit. Hal ini dilakukan setelah mendapatkan info dari rekan-rekan media terkait beredarnya video adanya masyarakat memakai baju berlambangkan Palu Arit tersebut. Kemudian, kami Kodim 0404 Muaraenim langsung bergerak cepat turun ke lapangan mengecek kebenaran tersebut, ternyata benar adanya pemuda tersebut,” ungkap Dandim 0404 Muaraenim Letkol Arh Rimba Anwar, Jum’at (9/6/2023) pada awak media.
Selanjutnya, ia menjelaskan pada saat di mintai keterangan, pemuda tersebut tidak paham terhadap adanya organisasi terlarang atau lambang yang di larang di Indonesia yaitu Palu Arit.
Dimana, dari hasil keterangannya ia mendapatkan baju tersebut pemberian ibu nya yang membeli baju bekas (BJ) di pasar kalangan Ujan Mas atau Pasar Tradisional.
“Pemuda tersebut, kita berikan pembinaan dan pemahaman saja terbadap lambang-lambang atau organisasi yang di larang di Negara sesuai peraturan perundang-undangan negara kesatuan Republik Indonesia agar untuk kedepannya ia dapat lebih berhati-hati hingga hal serupa tidak terulang kembali,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dandim juga menjelaskan untuk mengantisipasi kedepan agar tidak terulang hal demikian, dirinya memerintahkan kepada jajarannya untuk memberikan sosialisasi terhadap para pedagang baju di Pasar Impres Muaraenim agar untuk dapat lebih jeli dan berhati-hati dalam menjual busana dagangan terhadap lambang atau simbol-simbol yang di larang di Indonesia.
Apabila ditemukan, ia meminta kepada para pedagang tersebut untuk segera melaporkanya dan menyerahkannya ke Kodim 0404 Muaraenim.
“Kami Kodim Muaraenim mengucapkan terima kasih kepada awak media dan juga masyarakat atas informasi ini. Saya juga menghimbau kepada masyarakat, sesui TAP MPRS NOMOR XXV/MPRS/1966 bahwasanya masyarakat warga negara Indonesia dilarang menyebarkan atau mengembangkan paham ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme,” pungkasnya.
Informasi dihimpun media ini pemuda menggunakan baju berlambang Palu-Arit tersebut berinisial Aj sehari-hari ia berprofesi sebagai buruh dan pendidikan terakhir hanya mengenyam pendidikan Sekolah Dasar. (**)