Pagaralam Revisi RTRW, Pastikan Lahan Pertanian Tak Tergusur Pembangunan

Writer: - Senin, 20 Oktober 2025
Plt Kepala Dinas PUTR Kota Pagaralam, Deni Novi Herly ST MT melalui Kepala Bidang Tata Ruang, Titi Merianti ST. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Pagaralam, Sumselupdate.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kota Pagaralam terus mempercepat proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan arahan terbaru dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terutama terkait perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.

Read More

Plt Kepala Dinas PUTR Kota Pagaralam, Deni Novi Herly ST MT, melalui Kepala Bidang Tata Ruang, Titi Merianti ST, mengatakan bahwa proses revisi saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemangku kepentingan terkait.

“Revisi tata ruang wilayah Pagaralam masih dalam proses pembahasan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk menyesuaikan dengan surat edaran Menteri ATR/BPN mengenai alih fungsi lahan pertanian hingga perkebunan,” ujar Titi kepada Sumselupdate.com, Senin (20/10/2025).

Lebih lanjut, Titi menjelaskan bahwa dalam penyusunan revisi RTRW, pemerintah daerah diwajibkan melakukan identifikasi terhadap Lahan Baku Sawah (LBS) dan non-LBS.

Plt Kepala Dinas PUTR Kota Pagaralam, Deni Novi Herly ST MT melalui Kepala Bidang Tata Ruang, Titi Merianti ST. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Langkah ini bertujuan memastikan adanya cadangan lahan pertanian pangan berkelanjutan di wilayah Kota Pagaralam.

“Revisi ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bentuk komitmen menjaga ketahanan pangan nasional. Pemerintah telah menetapkan sistem Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sehingga apabila ada lahan yang dialihfungsikan, wajib diganti dengan lahan lain yang memiliki kualitas dan produktivitas setara,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengendalian penggunaan lahan menjadi hal penting agar pembangunan nasional dan daerah dapat berjalan seimbang.

Program seperti swasembada pangan, hilirisasi energi, dan penyediaan rumah murah harus tetap selaras dengan prinsip penataan ruang yang tepat.

“Tanpa pengaturan dan penataan ruang yang matang, justru bisa menghambat program pembangunan ke depan,” tegasnya.

Sementara itu, Walikota Pagaralam, Ludi Oliansyah, menegaskan komitmen Pemkot dalam mendukung kebijakan penataan ruang yang terpadu, berkelanjutan, dan sejalan dengan arah pembangunan nasional.

“Kami di Pemerintah Kota Pagaralam siap bersinergi dan mendukung kebijakan penataan ruang yang berorientasi pada keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat,” ujar Ludi saat menghadiri Rapat Koordinasi Pertanahan dan Tata Ruang bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru di Palembang, baru-baru ini.

Menurut Ludi, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci agar revisi RTRW berjalan efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat tanpa mengabaikan visi pembangunan jangka panjang.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk pelibatan masyarakat, akademisi, dan dunia usaha dalam proses perencanaan tata ruang.

“Penataan ruang bukan hanya soal peta dan zonasi, tapi tentang bagaimana ruang hidup masyarakat dikelola dengan bijak untuk masa depan yang lebih baik,” tutupnya.

(**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts