OKU Selatan Mulai Operasi Patuh Musi 2022

Senin, 13 Juni 2022
Bupati Popo Ali pimpin operasi Patuh Musi 2022 di Mapolres OKU Selatan, Senin (13/06/2022).

Laporan: Roni ADP

Muaradua, Sumselupade.com – Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan hari ini memulai operasi Patuh Musi 2022. Sebelum terjun ke lapangan, personel ikuti apel yang digelar di Mapolres OKU Selatan, Senin (13/06/2022).

Read More

Pada kesempatan itu, Bupati Popo Ali berpesan  agar Operasi Patuh Musi 2022 ini dapat meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat, khususnya dalam berlalu lintas, diharapkan dapat meminimalisir kecelakaan lalu lintas.

“Kita harapkan bisa turun angka pelanggaran maupun fasilitas korban kecelakaan lalu lintas,” katanya.

Dia juga mengimbau agar masyarakat juga dapat meningkatkan kedisiplinan dan lebih tertib dalam berlalu lintas.

“Siapkan semuanya, kendaraan, fisik, surat-surat. Taati aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas, sehingga kita bersama bisa menyelamatkan anak bangsa,” ujarnya.

Hal ini senada dengan tema Operasi Patuh Musi 2022 yaitu, ‘Tertib Berlalu Lintas Menyelamatkan Anak Bangsa’.

Menurutnya, di bidang lalulintas dan angkutan jalan Polri memiliki fungsi untuk memberikan jaminan keamanan, keselamatan, ketertiban berlalu lintas di jalan agar masyarakat dapat terbebas dari ancaman serta gangguan dalam beraktifitas di jalan. Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 22 Tahun 2009.

“Polri telah menetapkan pelaksanaan operasi patuh 2022 secara serentak di seluruh Indonesia yang akan dimulai pada 13 sampai 26 Juni 2022. Dengan sandi Operasi Patuh Musi 2022 dan target operasi adalah orang, lokasi, barang/benda dan kegiatan secara tematik sesuai dengan Karakteristik di wilayah masing-masing,” tuturnya.

“Operasi patuh tahun ini kita mengedepankan giat edukatif dan persuasif serta humanis dan didukung Gakkum secara elektronik/teguran dengan melaksanakan penegakan hukum terhadap tujuah prioritas pelanggaran,” tambahnya.

Prioritas tersebut di antaranya pengemudi atau pengendara Ranmor yang menggunakan ponsel pada saat berkendara, pengendara Ranmor yang masih di bawah umur, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, pengendara tidak menggunakan helm SNI dan pengendara tidak menggunakan safety belt, pengendara Ranmor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol, pengendara yang melawan arus, dan pengendara Ranmor yang melebihi batas kecepatan. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts