PALI, Sumselupdate.com – Diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi Dana Badan Layanan Umum (BLU) RSUD Talang Ubi untuk pembayaran remunerasi jasa karyawan RSUD Talang Ubi Pendopo 2012-2013.
YS, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI, Selasa (12/9/2017) telah dilaksanakan serah terima berkas perkara dari Kepolisian Resort (Polres) Muaraenim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaraenim.
YS dalam berkas perkaranya dituntut karena diduga telah melakukan pemalsuan tandatangan salah satu pejabat di lingkungan RSUD Talang Ubi pada 2013 silam. Kejadian bermula ketika diketahui Direktur RSUD PALI dan dr Feri, selaku PPK bahwa adanya dugaan pemalsuan tandatangan pada dokumen bukti pertanggungjawaban lembaran-lembaran daftar tanda terima insentif langsung RSUD Talang Ubi, Kab. PALI.
Setelah dilakukan penyelidikan ditemukan dugaan beberapa pemalsuan tanda tangan lainnya terhadap para perawat-perawat RSUD talang Ubi yang menerima uang alokasi jasa langsung tersebut.
Yang mana diduga pemalsuan tanda tangan pada daftar tanda terima insentif tersebut dibuat Palsu oleh tersangka YS dengan maksud daftar tanda terima insentif tersebut digunakan oleh tersangka sebagai bukti pertanggung jawaban atas penggunaan dan pendistribusian uang insentif jasa yang telah dicairkan dan yang telah dibagikan olehnya.
Namun kuat dugaan bahwa uang insentif jasa pegawai RSUD Talang Ubi yang telah didistribuskan olehnya tidak sama nilainya antara besaran nominal yang ada pada daftar tanda terima insentif dengan yang telah diterima oleh masing-masing kepala ruangan atau karyawan RSUD lainnya.
Yang mana diketahui bahwa dana jasa insentif yang dicairkan berdasarkan pengajuan tersangka YS telah diperbesar (mark up) dari jasa yang seharusnya diajukan. Atas kejadian tersebut Negara dirugikan sebesar Rp101.000.000.
Kapolres Muaraenim Leo Andi Gunawak, SIk MPP melalui Kabid Humas Polres Muaraenim AKP Arsyad membenarkan penangkapan tersangka YS berdasarkan nomor laporan LP/A-57/X/2013/Sumsel/Res Ma. Enim, Tanggal 25 Oktober 2013.
“Tersangka diamankan pada 5 September lalu. Setelah penyelidikan yang dilakukan Unit Tipikor selesai. Saat ini, berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa serta berkas telah diserahkan ke Kejaksaan untuk di proses lebih lanjut,” ujar AKP Arsyad.
Selain tersangka, kita juga menyerahkan beberapa barang bukti seperti Dokumen Pertanggung Jawaban, Dokumen Rekap penerimaan jasa remenunerasi, Buku Kontrol, SK pegawai dan SK tim remunerasi.
“Pelaku kita kenakan Pasal 2, Pasal 3 serta Pasal 9 UU RI nomor 31 tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 Milyar,” tutupnya.
Sementara itu, terkait adanya Oknum PNS PALI yang tersandung kasus korupsi tersebut, Sekda PALI H. Robby Kurniawan saat dikonfirmasi via WA, Selasa (12/9/2017) sore belum memberikan komentar dan balasannya.
Sekedar informasi, saat ini tersangka YS merupakan bendahara di salah satu OPD yang ada di Pemerintahan Kabupaten PALI. (adj)











