Baturaja, Sumselupdate.com – Ari Wibowo (24) yang beralamat Dusun III RT 006, RW 003 Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan, ditangkap polisi, Jumat (21/6/2024) pukul 19.00 WIB, di dalam Rumah Jalan Banyumas Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur OKU.
Ari Wibowo ditangkap karena menjadi kurir narkoba jenis shabu. Terangka ditangkap saat hendak melakukan transaksi dengan polisi yang menyamar jadi pebeli.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon mengatakan, tersangka ditangkap Satresnorkoba Polres OKU saat berada dalam rumah. Setelah dilakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik Klip bening yang di dalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,03 gram di atas lantai rumah yang sebelumnya dipegang dibagian tangan kanan tersangka.
Tersangka tadinya akan menyerahkan barang tersebut kepada anggota yang menyamar (Undercover Buy). Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih.
Bersama tersangka juga diamankan barang bukti bungkus plastik klip bening di dalamnya berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,03 gram.
Baca juga : Tok! Dua Kurir Shabu 5 Kilogram Lintas Provinsi Divonis 17 Tahun Penjara
“Tersangka dikenakan pasal Pertama pasal 114 ayat ( 1 ) Kedua pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Holdon. (**)