Nasib Panwaslu Kecamatan di OKU Masih ‘Gantung’

Senin, 1 Oktober 2018
Rapat koordinasi Panwascam se-Kabupaten OKU.

Baturaja, Sumselupdate.com – Nasib Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) masih menggantung. Apakah akan dikukuhkan, dievaluasi atau dilakukan perekrutan baru.

“Saat ini kita masih menunggu terkait regulasi atau Perbawaslu lembaga adhoc. Sampai saat ini Panwaslu Kecamatan masih gantung. Apakah ditetapkan kembali, evaluasi atau akan dilakukan perekrutan ulang,” kata Ketua Bawaslu OKU Dewantara Jaya melalui anggota Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa, Anggi Yumarta.

Read More

Meski demikian, kata Anggi mereka mengharapkan agar Panwaslu kecamatan yang ada saat ini dikukuhkan kembali. Sebab jika dilakukan evaluasi atau rekrutmen ulang dikhawatirkan mengganggu tahapan. Khususnya untuk Pemilu Legislatif dan Pilpres

“Memang benar kata kawan-kawan Panwaslu Kecamatan sudah memiliki SK. Namun batasan SK Pemilu ini yang belum ada batasan,” ucapnya.

Disamping itu, Anggi menekankan kepada Panwaslu Kecamatan harus memahami mekanisme penerimaan laporan pelanggaran. Sebab jelas berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Legislatif, kewenangan Panwaslu Kecamatan semakin besar yakni, mengeksekusi pelanggaran Pemilu.

Hal ini disampaikan Anggi saat kegiatan Rapat Koordinasi bersama Pengawas Kecamatan se OKU terkait, Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden 2018 di Sekretariat Bawaslu OKU.

“Kejam-kejam dikit dak apa. Hal ini untuk penyelenggaraan pemilu bisa berjalan dengan baik dan maksimal sesuai aturan berlaku. Inilah salah satu tugas pengawasan,” ucap Anggi.

Namun yang jelas, pengawas kecamatan harus cermat. Selain itu juga peningkatan kapasitas staf harus ditingkatkan. Berikan pemahaman terkait penerimaan laporan sampai register laporan.

“Terkait alur penanganan pelanggaran maupun temuan. Jadi yang berhak melapor seluruh warga negara Indonesian. Tidak mesti masyarakat yang berdomisili di OKU. Bahkan masyarakat di luar OKU selama, yang dilaporkan pelanggaran di OKU akan tetap diterima,” jelasnya. (wid)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts