Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Napi mata merah menjadi salah satu dalang kasus peredaran narkoba dari tujuh kasus menonjol yang berhasil diungkap bulan Maret oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel).
Dari tujuh kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap di bulan ini, Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil mengumpulkan barang bukti berupa shabu-shabu seberat 12 kilogram, 33 kilogram ganja kering serta 1.810 butir pil ekstasi.
Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol Rudi Setiawan didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan jajaran Ditresnarkoba melakukan sesuai dengan arahan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto.
“Ada dua kasus besar yang diungkap, pertama ganja seberat 33 kilogram dan shabu seberat 10 kilogram yang dikendalikan Anton narapidana di Lapas Kelas I Merah Mata Palembang,” kata Rudi kepada wartawan, Selasa (15/3/2022).
Di mana pengungkapan jaringan narapidana tersebut, berawal dari pengembangan dua tersangka yang berstatus kurir shabu atas nama Aidil Fitri dan Yadi Hariono pada 11 Maret 2022.
Sementara itu setelah dikonfirmasi Kasubag humas dan Hukum Kemenkumham Sumsel Hamsir, terkait Anton narapidana lapas mata merah Palembang, pihaknya akan mengecek terlebih dahulu kebenarannya.
Namun ketika disinggung terkait sanksi yang dikenakan terhadap Anton yang diduga menjadi dalang dari penyeludupan shabu 10 kilogram tersebut, Hamsir mengaku belum tahu sanksi apa yang bisa dikenakan karena belum ada aturan yang mengatur terkait itu.
“Akan kita cek dulu kebenaran informasinya, kalau memang ada, kita tidak bisa berandai-andai terkait sanksi apa yang dikenakan apa yang diberikan karenakan memang peraturannya belum ada,” ungkapnya. (**)











