Palembang, Sumselupdate.com – Masih ingat dengan kebijakan pemerintah kota Prabumulih beberapa bulan lalu yang melakukan pemecatan terhadap tujuh pegawai negri sipil (PNS) setelah kedapatan bolos bertahun-tahun.
Nah kabar terbaru, dari ketujuh pegawai yang mendapat sanksi tersebut rupanya hanya satu pegawai yang memang betul-betul diberhentikan.
Dia adalah RN mantan guru di salah satu sekolah dasar negeri di kota Prabumulih. RN diberhentikan dengan hormat setelah didapati absen mengajar lebih dari 3 tahun.
“Saya tidak masuk kerja,karna ada bentuk kekecewaan saya pada dinas pendidikan dimana saya pernah di intimidasi oleh pihak luar dan maslah tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaan saya di mana saat itu kondisi saya dalam keadaan sakit,dan alsan itu seperti nya tidak di tanggapi,” ucap RN kepada Sumselupdate.com.
Saat ini dia menerima dengan legowo, kebijakan Pemkot Prabumulih yang memberhentikannya pada April 2025.
RN pun mengungkapkan sebelum resmi diberhentikan, dia beberapa kali bertanya kepada rekan kerjanya soal apakah dia sebelum diberhentikan mendapat surat peringatan atas tidak pernah bekerjanya tersebut.
”Saya tidak pernah menerima SP 1 2 hingga 3, tau tau saya diberhentikan dan saya pun taunya dari berita,” ucapnya.
Anehnya, selama tidak bekerja lebih kurang tiga tahun RN masih menerima gaji sebagai PNS Golongan II.
Hal itu menggambarkan minimnya pengawasan yang dilakukan Pemkot Prabumulih, tentang bagaimana bisa seorang pegawainya yang tidak bekerja lebih dari tiga tahun tapi justru masih menerima gaji.
Terkait masih menerima gaji itulah, yang memunculkan masalah baru bagi RN, sebagai PNS yang telah mengabdi 20 tahun kini dia menagih uang tunjangannya pasca diberhentikan.
“Saya hanya menagih hak saya, yang mana selama saya mengabdi gaji saya kan dipotong sebagai tabungan tunjangan saya setelah tidak menjadi. PNS,” ucapnya.
Enam bulan lebih, setelah menerima surat pemberhentian dia memperjuangkan haknya, namun fakta yang diterimanya dia seolah di pimpong oleh instasi terkait.
Lantaran sebagai syarat dasar menerima tunjangan tersebut RN semestinya juga menerima SKPP yakni Surat Keterangan Penghentian Pembayaran.
”Tapi sama mereka tidak diberikan dengan alasan selama saya tidak bekerja tiga tahun saya tetap menerima gaji itu dianggap sebagai kerugian negara. Tapi peryataan itu hanya sebatas lisan mereka tidak secara tertulis kalau memang itu merugikan negara,” tegasnya.
RN mengungkapkan total gaji yang diterimanya selama tidak bekerja itu mencapai lebih dari seratus juta.
“Pertanyaannya apakah semua itu adalah kesalahan saya,” tegasnya.
RN mengungkapkan status pemberhentian yang diterimanya itu berdasarkan keputusan Walikota Prabumulih yang ditandatangani langsung oleh H Arlan tertanggal 14 Mei 2025.
Dalam Keputusan Walikota Prabumulih itu disebut terdapat klausul yang menjelaskan pemberhentian RN itu tetap menerima Hak hak kepegawaiannya yang diatur oleh undang-undang.
RN mengungkapkan perjuangannya untuk menerima haknya pasca tidak lagi berstatus sebagai PNS itu bahkan telah sampai ke Ombudsman Perwakilan Sumsel.
RN menyebut statusnya di Ombudsman tersebut belum sampai pengaduan, namun pihak Ombudsman disebut telah melakukan klarifikasi kepada instansi terkait atas masalah tersebut.
Terpisah Kepala BPKAD Prabumulih yang dikonfirmasi menjelaskan terkait dengan permasalahan tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan pemeritahan provinsi.
”Kami sudah berkoordinasi, semestinya semenjak SK penghentian itu dikeluarkan dia harus mengembalikan gaji yang dia tetap terima selama tidak bekerja,” ucapnya.
Hal itu lantaran, gaji yang diterima RN selama tidak bekerja itu dianggap sebagai potensi kerugian negara dimana dalam aturannya pun mesti dikembalikan.
Wawan Gunawan juga menegaskan, pihaknya telah memberikan klarifikasi kepada Ombudsman Sumsel.
”Kepala perwakilannya sudah datang menanyakan langsung, dan kami juga siap memberikan penjelasan bila diundang Ombudsman untuk mediasi,” tegasnya.
Terkait dengan SKPP yang semestinya dikeluarkan, sebetulnya pihaknya telah memberikan draft skema yang semestinya diterima RN.
“Namun yang bersangkutan menolak, sebab pada kolom terakhir SKPP yang menjabarkan soal pengembalian gaji selama tidak bekerja harus dikembalikan,” tegasnya.
Wawan juga menjelaskan instansinya bertugas hanya menyalurkan anggran belanja pegawai, namun terkait permasalahan RN yang tidak bekerja itu tanggungjawab di Dinas Pendidikan Prabumulih yang semestinya melaporkan.
”Selagi tidak ada laporan yang kami terima, sepanjang itu maka kami akan tetap menyalurkan,” ucap Wawan. (**)











