Palembang, Sumselupdate.com – Mulai besok, Jumat (27/3/2020), penyelenggaraan shalat Jumat di masjid-masjid di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), ditiadakan.
Peniadaan shalat Jumat berdasarkan seruan bersama Pemerintah Kota Palembang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palembang, dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Dewan Masjid Indonesia Kota Palembang tertanggal 26 Maret 2020.
Dalam seruan bersama yang ditanda tangani Walikota Palembang H Harnojoyo, Ketua DPD Dewan Masjid Indonesia Kota Palembang, H Denu Priansyah, dan Ketua Umum MUI Kota Palembang, H Saim Marhadan, peniadaan shalat Jumat dikarenakan makin meningkatnya penyebaran virus Corona atau Covid-19 baik dari jumlah pasien maupun jumlah yang wafat.
Dalam surat edaran itu juga diimbau bagi kaum muslimin untuk menggantikan shalat Jumat dengan shalat Dhuhur di rumah masing-masing dan memperbanyak zikir dan doa.
Meski demikian, azan tetap dikumandangkan sebagai tanda masuknya shalat dan tetap menjaga kebersihan dan sterilisasi masjid atau mushola. (edo)