Palembang, Sumselupdate.com – Dinas Pendapatan Daerah Sumatera Selatan segera melakukan pemutihan terhadap kendaraan bermotor yang menunggak pajak mulai 1 September 2016 mendatang. Hal itu dilaksanakan dalam upaya untuk memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sumsel Muslim kepada media, Senin (22/8) siang mengatakan, saat ini setidaknya terdapat 1,5 juta dari 3 juta kendaraan bermotor belum memenuhi kewajibannya membayar untuk pajak mereka yang belum terbayarkan.
“Untuk menarik pajak yang masih menunggak tersebut, kita akan melakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNK (bea balik nama kendaraan bermotor) sesuai peraturan dari gubernur,” katanya.
Muslim menjelaskan, pemutihan ini untuk memberikan layanan kemudahan kepada masyarakat pemilik kendaraan yang sudah menunggak pajak, dalam program ini nanti mereka hanya akan dikenakan untuk membayar pajak berjalan.
“Nanti pada saat pemutihan diberlakukan, semisalkan wajib pajak (WP) menunggak pajak selama tiga tahun, maka WP hanya dikenakan untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak 2016,” urainya.
Lebih lanjut Muslim menyampaikan, pemutihan dilaksanakan untuk menjaring serta memakamsimalkan peningkatan pendapatan dari sektor pajak pada tahun 2016.
“Harapannya program pemutihan pajak ini akan menjadi daya tarik bagi WP yang sebelumnya masih nunggak pajak mau membayarkannya,” harapnya.
Sementara itu Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol Tomex Korniawan menyampaikan akan mendukung rencana pemerintah secara maksimal untuk melaksanakan program pemutihan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Sumsel.
“Kami akan mendukung program pemerintah tersebut, intinya kami akan memberikan layanan terbaik kepada masyarakat wajib pajak yang akan melakukan pembayaran pajak,” tegasnya. (adi)











