Jakarta, Sumselupdate.com – Pencabutan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi memicu kekhawatiran banyak kalangan.
Komisi IX DPR RI berencana memanggil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding untuk memastikan jaminan perlindungan PMI sebelum keberangkatan Juni 2025.
“Dalam waktu dekat kami agendakan memanggil Menteri P2MI untuk memastikan skema perlindungan PMI sebelum keberangkatan ke Arab Saudi. Kami tidak ingin kasus kekerasan domestik hingga kasus hukum yang dialami pekerja migran kita saat bekerja di Arab Saudi di masa lalu kembali terjadi,” ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh, Rabu (19/3/2025).
Untuk diketahui Presiden Prabowo telah menyetujui pencabutan moratorium pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi. Direncanakan bulan ini, akan dilakukan penandatanganan kesepakatan kerja sama di Jeddah, Arab Saudi. Arab Saudi menawarkan kesempatan kerja untuk sekitar 600.000 pekerja migran. Dari total jumlah itu, 400.000 lowongan di antaranya ada di sektor domestik. Sementara 200.000 – 250.000 lowongan lain berasal dari sektor formal. Diperkirakan Rp 31 triliun devisa akan masuk jika menempatkan 600.000 pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi.
Dikatakan, pencabutan moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi harus disiapkan dengan matang. Apalagi hingga saat ini Arab Saudi belum meratifikasi konvensi Wina tentang Mandatory Consulee Notification (MCN) yang mewajibkan mereka memberikan perlindungan lebih luas bagi warga negara lain yang ditahan karena kasus hukum.
Baca juga : Ketua DPR RI Minta Perlindungan Maksimal Korban Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada
“Selain itu, Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) hasil kerja sama pemerintah Indonesia dan Arab Saudi belum berjalan optimal. Padahal platfrom digital tersebut diharapkan memberikan perlindungan kepada pekerja migran dan mengurangi jumlah kekerasan yang dialami para pekerja migran,” katanya.
Ninik menekankan, setiap kebijakan terkait pengiriman pekerja migran ke luar negeri, khususnya ke Arab Saudi, harus memastikan perlindungan yang maksimal. Ia mendesak agar pemerintah menjamin hak pekerja migran. Mulai dari tahap perekrutan, pelatihan, penempatan, hingga pengawasan selama masa kerja.
“Jika hal ini tidak dilakukan, maka pencabutan moratorium justru berpotensi membahayakan para pekerja migran Indonesia di Arab Saudi,” katanya.
Baca juga : DPR RI Dorong Revisi UU Transportasi, Atur Status Hukum Ojol
Legislator dari Dapil Jatim III ini meminta Pemerintah Indonesia meningkatkan kerjasama lebih erat dengan Pemerintah Arab Saudi dalam memastikan perlindungan dan keamanan para PMI. Indonesia harus meminta jaminan Arab Saudi untuk meratifikasi Konvensi Wina serta memastikan kesetaraan hukum bagi WN Arab Saudi dan PMI jika terjadi pelanggaran pidana.
“Pencabutan moratorium ini harus disertai dengan regulasi yang ketat dan kerjasama yang baik antara pemerintah Indonesia dan pemerintah negara penempatan, termasuk Arab Saudi,”tegasnya.(duk)