MKD DPR Tidak Miliki Kewenangan Periksa Pimpinan MPR

Penulis: - Kamis, 20 Juni 2024
Anggota Komisi XI dan mantan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu
Anggota Komisi XI dan mantan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu

Jakarta, Sumselupdate.com — Anggota Komisi XI dan mantan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menegaskan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR seharusnya tidak bersikap reaktif memanggil, meminta klarifikasi ataupun memeriksa Ketua MPR RI Bambang Soesatyo terkait pernyataannya tentang kesepakatan partai-partai politik mengenai amandemen UUD 1945.

“Karena merupakan tugas dan kewenangan Ketua dan pimpinan MPR sebagai juru bicara lembaga MPR memberikan perspektif kebangsaan dan kenegaraan kepada publik. Termasuk perspektif tentang amandemen UUD. Sepanjang tidak menyalahi prinsip dasar dan haluan bernegara, misanya merubah Pancasila,” tandas Masinton Pasaribu di Jakarta, Kamis (20/6/24).

Bacaan Lainnya

Menurut Masinto, lembaga MPR RI terdiri dari unsur anggota DPR RI dan anggota DPD RI, maka MKD DPR tidak memiliki kewenangan memeriksa pimpinan maupun anggota MPR RI melaksanakan tugas dan fungsinya mewakili lembaga MPR RI. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) bahwa pasal 81 kewenangan MKD dibatasi hanya menyangkut kewajiban pelaksanaan tugas sebagai anggota DPR.

“Akan berbahaya bagi masa depan demokrasi kita jika sikap dan pernyataan pimpinan dan anggota MPR RI menyangkut perspektif ketatanegaraan dipermasalahkan. Ini akan mengarah kepada pemberangusan demokrasi yang justru disayangkan datang dari dalam institusi demokrasi seperti DPR RI melalui alat kelengkapan DPR yang bernama MKD,”tegas Masinton. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.