MK Diisukan Putuskan Sistem Tertutup, HNW: Semoga Tidak Benar

Selasa, 30 Mei 2023
Wakil Ketua MPR RI M Hidayat Nur Wahid

Jakarta, Sumselupdate. com- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA berharap agar bocoran Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi UU Pemilu yang akan menyetujui sistem tertutup yang disampaikan Prof Denny Indrayana tidak benar-benar terjadi.

Tetapi apabila benar MK akan memutus demikian sama saja MK inkonsisten dengan putusan sendiri dan perlu disikapi dengan tegas oleh DPR dan Pemerintah sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Semoga tidak benar info bahwa MK bakal menyetujui sistem proporsional tertutup. Jika itu benar, MK bisa dinilai tidak konsisten dengan putusan sendiri pada tahun 2008 yang mengarahkan perubahan sistem Pemilu dari proporsional tertutup ke proporsional terbuka. Apalagi sesuai ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 putusan MK bersifat final dan mengikat,” ujar HNW di Jakarta, Senin(30/5).

HNW sapaan akrab Hidayat mengaku tidak yakin MK akan mengambil langkah ceroboh yang tidak mentaati konstitusi dengan mengembalikan sistem pemilu ke sistem proporsional tertutup, yang dalam putusan MK sebelumnya pada 2008 dinyatakan bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana disebut dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945.

Advertisements

“Bila benar dilakukan, sayang sekali, lembaga pengawal konstitusi malah tidak konsisten menjalankan ketentuan konstitusi,”katanya.

Meski berharap isu tersebut tidak benar, HNW mengatakan seluruh pemangku kepentingan – terutama DPR dan Pemerintah dan KPU perlu bersiap mengambil sikap apabila MK mengambil sikap mengabulkan perubahan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup. “Bila MK tetap melakukan hal kontroversial itu, DPR dan Pemerintah sesuai dengan kewenangannya sebagai pembentuk dan pelaksana UU, perlu meluruskan ketidakkonsistenan MK tersebut,” ujarnya.

Salah satu cara meluruskan ketidakkonsistenan tersebut, lanjut HNW dengan melakukan revisi UU Pemilu untuk menegaskan kembali sistem proporsional terbuka sesuai dengan ‘arahan’ putusan MK pada 2008 yang diberlakukan pada Pemilu 2009, 2014 dan 2019, dan tidak ada bukti Pemilu yang diputuskan MK dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka bertentangan dengan Konstitusi.

“Ini langkah yang penting dipertimbangkan untuk diambil agar ketentuan Konstitusi pasal 22E soal Pemilu bahwa pesertanya adalah Partai Politik dan Rakyat pemilik kedaulatan memilih anggota DPR dan DPRD bukan memilih Partai (sebagaimana dalam sistem tertutup), tetap terkawal dan terlaksana.

HNW mengatakan, langkah tersebut perlu diambil berdasarkan keputusan yang sudah disepakati oleh DPR dan Pemerintah beserta penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu dan DKPP pada Januari 2023 bahwa pada Pemilu 2024 tetap dilakukan dengan sistem proporsional terbuka. “Kesepakatan ini harusnya dihormati dan dijaga bersama agar seluruh ketentuan Konstitusi dapat benar-benar dikawal dan dilaksanakan dengan yang terbaik,” tuturnya.

Apalagi, lanjut HNW, sikap memberlakukan sistem proporsional terbuka itu sejalan dengan kehendak mayoritas rakyat yang disuarakan oleh delapan dari sembilan partai peserta pemilu yang berada di DPR. Hal itu diperkuat dengan hasil tiga kali survey SMRC pada Januari, Februari dan Mei 2023 bahwa 71% – 73% rakyat tetap menginginkan sistem proporsional terbuka. “Jadi, sikap mayoritas mutlak partai di DPR itu sejatinya sejalan dengan sikap mayoritas rakyat di dalam survey tersebut,” ujarnya.(duk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.