Palembang, Sumselupdate.com – Efendi bin Iskandar (32) yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini dipaksa petugas menginap di balik jeruji besi Mapolsek Ilir Timur (IT) II Palembang, Selasa (7/6), setelah terlibat pengancaman menggunakan sajam jenis pisau.
Tersangka warga Jalan dr M Isa, Lorong Sei Jeruju, RT 18, Kelurahan Kutobatu Palembang ini diamankan usai kendaraan yang dikemudikan tabrakan dengan kendaraan korban bernama Ramlan (54).
Namun, setelah terjadi laka lantas tersebut, keduanya sudah sempat saling sepakat berdamai. Tetapi tersangka kembali menemui korban dan mengancam dengan pisau yang dibawanya untuk meminta uang.
Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara didampingi Kapolsek IT II Kompol Hadi Wijaya mengungkapkan, tersangka diamankan berdasarkan LPB/243/VI/2016/ IT.II pada tanggal 5 Juni 2016.
“Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa sebilah pisau. Akibat ulahnya, tersangka dijerat Pasal 335 KUHP,” ungkap dia. (Man)











