Meski Pembayaran BPJS Menunggak, Warga PALI Tetap Dapatkan Layanan Kesehatan Gratis

Selasa, 23 Februari 2021
Plt. Kadinkes PALI Muhammad Mudakir.

PALI, Sumselupdate.com –  Meskipun Pemerintah Kabupaten PALI, memiliki hutang sebesar Rp35,8 Milyar terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang fasilitas kesehatan (faskes) terintegrasi dengan Dinkes PALI, dipastikan tetap bisa menerima pelayanan kesehatan.

Hal itu ditegaskan, Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten PALI, M. Mudakir, saat dijumpai di kantornya, Selasa (23/2/2021).

Diakuinya bahwa saat ini Pemkab PALI memiliki tunggakan pembayaran selama satu tahun dengan nilai mencapai Rp35,8 Milyar terhadap BPJS Kesehatan.

“Namun, setiap triwulan Dinkes PALI sudah melakukan penagihan kepada BPKAD PALI untuk dilakukan pembayaran. Terkait kenapa bisa menunggak dan belum dibayarkan, itu di luar kapasitas saya dalam menjelaskannya,” kata Mudakir.

Advertisements

Akibat tunggakan yang belum dibayar, membuat warga PALI tidak bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan yang dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten PALI.

“Namun, bagi warga PALI yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), masih bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di faskes pertama yang merupakan jejaring dengan dinkes PALI. Saya juga sudah membuat surat edaran kepada seluruh faskes jejaring Dinkes per Januari 2021, untuk tetap melayani masyarakat PALI,” tukasnya.

Namun, faskesnya berupa dokter yang mandiri, dirinya tidak bisa memberikan jaminan.

“Kalau faskes pertamanya dokter mandiri, kami tidak ada kewenangan,” imbuhnya.

Selain itu, dari pertemuan antara Komisi I DPRD PALI, BPJS Kesehatan cabang Prabumulih, serta BPKAD, pembayaran tunggakan BPJS Kesehatan akan dilunasi pada APBD tahun anggaran 2021.

“Sebesar Rp35,8 Milyar akan segera dibayarkan, menunggu pergeseran hutang di DPA SIPD tahun anggaran 2021. Untuk perjanjian kerjasama dengan BPJS Kesehatan akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2021. Jika lewat dari tanggal itu belum dilakukan pembayaran, akan di koordinasikan lagi dengan pihak terkait,” tutupnya. (adj)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.