Meresahkan Angkutan Batubara, Polres Muaraenim Amankan Delapan Pelaku Pungli Berkedok LSM

Sabtu, 5 Agustus 2023
Para pelaku pungutan liar berkedok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terjadi di Desa Pandan Dulang, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muaraenim, Jumat (4/8/2023).

Laporan: Endang Saputra

Muaraenim, Sumselupdate.com – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Muaraenim berhasil mengungkap kasus pungutan liar (pungli) berkedok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terjadi di Desa Pandan Dulang, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muaraenim.

Bacaan Lainnya

Sebanyak delapan  orang pelaku diamankan petugas. Mereka itu masing-masing Dadang Hartoyo (40), warga Desa Pandan Dulang, Kecamatan Panang Enim bersama tujuh rekannya yang tergabung dalam LSM Pusaka Gumay, Albal Dwi Saputra (28), Erdani (32), Andi H (30), Erwin Riadi (30), Apriansyah (38), Hepi Jon (38), dan Indra Lepi (38).

Kapolres Muaraenim AKBP Andi Supriadi menjelaskan motif para pelaku melakukan pungli dengan cara mendirikan Pos Kontrol Batu Bara.

“Di mana setiap mobil bermuatan batu bara yang lewat dimintai uang dengan jumlah yang bervariasi mulai dari Rp2.000 sampai dengan Rp20.000,” ungkapnya dalam keterangan pers, Jumat (4/8/2023).

Lebih lanjut Andi menerangkan, para pelaku yang tergabung dalam LSM Pusaka Gumay tersebut kerap melakukan pungli dengan berdiri di pinggir jalan lintas Desa Pandan Dulang, Kecamatan Panang Enim.

“Pada saat mobil angkutan lewat, khususnya mobil angkutan bermuatan batu bara, para pelaku langsung menghentikan kendaraan dan meminta uang dengan alasan kontribusi untuk lingkungan,” terangnya.

Para pelaku pungli ditangkap di sepanjang jalur lintas Sumatera mulai Tanjung Agung sampai dengan Simpang Meo.

“Petugas melakukan penyisiran di Jalan Lintas Desa Paduraksa dan berhasil menangkap para pelaku saat mereka sedang meminta uang dari sopir truk batu bara,” ujarnya.

Selama penangkapan dan penggeledahan, diakatakan Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp169.000 dalam pecahan Rp1000, Rp2000, Rp5000 dan Rp10.000, buku tulis, spanduk bertuliskan posko kontrol batubara, serta tujuh unit sepeda motor.

“Kami menegakan hukum yang dilakukan dalam mengungkap dan menangkap para pelaku pungli yang berkedok LSM Pusaka Gumay ini merupakan langkah yang penting untuk memberantas praktik pungli. Karena praktik pungli merugikan masyarakat secara langsung dan dapat mengganggu jalannya aktivitas ekonomi serta pembangunan di wilayah tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut, Andi mengatakan dengan menindak tegas pelaku pungli, pihaknya berusaha untuk menegakkan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban.

“Selain itu, langkah ini juga menjadi contoh bagi orang lain agar tidak melakukan tindakan ilegal serupa,” imbuhnya.

Ditegaskannya juga memberantas pungli adalah bagian penting dari upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan memastikan pelayanan publik yang transparan serta adil bagi semua warga negara.

“Semoga tindakan ini dapat membawa manfaat positif dan memberikan pesan yang kuat tentang pentingnya menjaga integritas dan etika dalam setiap aspek kehidupan masyarakat,” pungkasnya.

Turut hadir mendampingi Kapolres Muaraenim dalam konferensi pers Kapolsek Tanjung Agung AKP Enjang Rusmana, Kasat Samapta AKP M Heri Irawan, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Agung Iptu Syawaludin dan personel Polsek Tanjung Agung. (**)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.