Merasa Difitnah, Pengusaha Cantik ini Laporkan Selebgram ke Polda Sumsel

Writer: - Selasa, 21 Oktober 2025
Suci Anggraini (30) pengusaha petshop berparas cantik ini melaporkan seorang selebgram Palembang‎ ini ke Polda Sumsel. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Suci Anggraini (30) pengusaha petshop berparas cantik ini melaporkan seorang selebgram Palembang‎ ini ke Polda Sumsel usai difitnah menjadi seorang wanita simpanan, Selasa (21/10/2025).

‎Laporan polisi yang dibuat Suci Anggraini ini tak hanya terkait dugaan pelanggaran UU ITE, namun juga melaporkan dugaan pidana perlindungan data pribadi (PDP).

Didampingi penasihat hukumnya, selebgram yang dilaporkan pengusaha cantik ini berinisial AL.

‎”Saya dituduh melalui sosial media instagramnya menuduh saya simpanan seorang polisi, “ucap Suci (30) usai membuat laporan ke SPKT Palembang.

‎Suci menjelaskan laporan polisi yang dibuatnya juga sebagai bentuk bahwa peryataan AL melalui story instagram pribadinya itu hanya tuduhan semata tanpa ada bukti.

‎”Saya pun tidak kenal dengan sosok pria yang dimaksud,” ucap Suci.

Baca juga : Eks Sekwan OKU Selatan dan Wanita Simpanannya Resmi Tersangka Perzinahan

‎AL sendiri adalah sosok selebgram perempuan yang cukup dikenal di Kota Palembang, dan sempat tersandung masalah hukum. ‎Suci mengungkapkan semula antaranya dengan terlapor memilik hubungan sebagai mitra bisnis.

‎Dia mengaku sempat memberikan uang investasi bernilai puluhan juta kepada terlapor. Namun berjalan beberapa bulan, usaha yang dikelola oleh terlapor itu macet dan tak bisa mengembalikan uang Suci secara full.

‎”Mungkin karena gak suka di tagih, jadi saya difitnah dan di viralin seperti ini,” ucap Suci.

Baca juga : Simak! Ketentuan BKN Tentang Pakaian Resmi Tes CPNS 2024 untuk Pria dan Wanita

Sementara penasihat hukumnya, Dr Dadang Apriyanto SH MH yang turut mendampingi menegaskan akibat perbuatan terlapor itu merusak citra kliennya terlebih yang merupakan seorang pengusaha.

‎”Selain itu terkait dengan perlindungan data pribadi, ada suatu perjanjian (antara kliennya dengan terlapor soal bisnis kerja-red) yang semestinya tidak boleh disebar luasakan tanpa seizin klien kami karena didalamnya ada nama, dan tanda tangan yang kami khawatirkan digunakan orang lain untuk melakukan perbuatan melawan hukum,” ucapnya.

Kuasa hukum korban juga menyampaikan terkait dengan masalah bisnis antara Suci dan AL itu juga dilaporkan ke Polrestabes Palembang.

‎”Laporannya di 2021, statusnya hari ini sudah naik penyidikan nanti kita minta untuk segera gelar perkara,” ucapnya.

Terpisah, Alnaura terkait dengan dia dilaporkan dalam kasus ini mengaku siap bila kedepannya akan dipanggil penyidik.

“Sebagai warga negara yang baik, bila nanti saya dipanggil saya siap memenuhi panggilan penyidik,” ucapnya dihubungi via telpon. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts