Palembang, Sumselupdate.com – Menjelang penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kota Palembang mulai tanggal 26 Mei atau H+2 Idul Fitri, justru pasar tradisional dan supermarket kian ramai dipadati masyarakat.
Fenomena ramainya pasar dan supermarket menjelang Hari Raya Idul Fitri ini membuat Walikota Palembang H Harnojoyo angkat bicara.
Walikota Palembang Harnojoyo, Senin (18/5/2020), mengatakan, sebelum PSBB diterapkan, Pemkot Palembang baru sebatas mengeluarkan surat edaran dan tidak bisa dibarengkan dengan sanksi.
Nantinya, menurut Harnojoyo, H+2 efektif pengenaan sanksi terhadap pelanggar PSBB. Draf perwali itu Rabu (20/5) sore akan diserahkan ke gubernur.
Harnojoyo mengatakan, saat PSBB diterapkan Pemkot Palembang masih membolehkan sektor usaha beroperasi seperti biasa hanya lima jam.
“Nantinya ada 11 sektor yang masih tetap beroperasi, seperti kesehatan, sandang, pangan, keuangan, energi juga listrik,” ujarnya.
Dalam draft tersebut, meski tidak disebutkan sektor usaha di luar 11 sektor itu dilakukan pembatasan operasional hanya 5 jam sehari.
Dengan catatan pimpinan perusahaan mewajibkan mematuhi protokol kesehatan. Hal itu agar sektor usaha di Kota Palembang tidak mati.
“Pembatasan sektor usaha kita akan atur buka hanya 5 jam saja, tapi jam berapa ke berapanya belum ditentukan,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan, selama PSBB dilaksanakan kebijakan yang diambil pemerintah jangan seperti memposisikan pemerintah sebagai preman.
Pasalnya, kondisi pandemi saat ini juga memberikan dampak bagi sektor usaha, seperti halnya UMKM.
Banyak yang kini beralih profesi dari sebelumnya punya usaha namun terdampak karena pandemi Covid-19.
“Sebelumnya dia punya catering, tapi karena tidak banyak lagi acara-acara yang digelar akhirnya dia berdagang kuliner biasa, begitu juga tukang rias alih profesi jadi pedagang kuliner. Jadi mereka juga perlu kita bantu dan diperhatikan. Kalau bisa dikucurkan bantuan KUR bagi mereka yang terdampak,” jelasnya.
Pihaknya, kata Deru masih menanti hasil akhir draf produk Perwali dari kota masing-masing yang melaksanakan PSBB.
“Saya tunggu sampai tanggal 20 Mei, langsung saya teken dan artinya payung hukum untuk PSBB sudah ada tapi sanksi baru akan diberlakukan saat H+2 Lebaran,” katanya. (iya)











