Jakarta, sumselupdate.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengimbau guru untuk menggunakan teknik baru yang jauh dari kekerasan dalam mendidik siswa. Ini perlu untuk menghindari potensi kriminalisasi terhadap guru.
Anies pun mencontohkan, mencubit atau memukul merupakan teknik lama dalam mendisiplinkan anak. Hal itu tak relevan lagi diterapkan. Menurutnya, masih banyak cara yang lebih efektif selain hukuman fisik untuk membuat murid jera.
“Teknik itu tercampur antara usaha mendisiplinkan dengan menyalurkan emosi. Anak-anak sering menguji kesabaran kita. Di situ guru dan orang tua perlu memutar otak bagaimana mendisiplinkan yang efektif tanpa menyakiti anak,” ujar Anies di Jakarta, Senin (14/6).
Hukuman fisik, lanjutnya, hanya menjadi luapan penyaluran emosi orang tua dan tenaga pendidik dalam menghadapi kenakalan anak.
Menurut Anies, saat ini Kemendikbud sedang membentuk panduan teknis sebagai pedoman bagi guru dalam mendisiplinkan murid tanpa menggunakan kekerasan.
Terkait beberapa kasus kriminalisasi pada guru, dia mengimbau seluruh pihak untuk tidak serta-merta membawa kasus dugaan kekerasan guru terhadap anak di sekolah, ke ranah pidana. Untuk itu, langkah pertama yang patut dilakukan yakni melapor lebih dulu ke pihak sekolah dan dinas pendidikan. Namun jika memang terjadi kekerasan yang berdampak pada kesehatan fisik dan mental siswa, terlebih memakan korban jiwa, pihak sekolah dan keluarga wajib melapor ke pihak berwajib.
“Tidak usahlah bawa langsung ke ranah pidana. Ini peristiwa pendidikan, bukan hukum. Tapi kami tidak bisa melarang orang tua untuk melapor. Itu kan hak mereka,” sebut Anies.
Ia mengaku tak bisa berbuat banyak ketika terjadi kriminalisasi pada guru-guru yang diduga, apalagi sudah terbukti, melakukan tindak kekerasan pada anak. Sebab, guru akan dilindungi sesuai koridor hukum yang ada. “Guru dilindungi sepanjang mereka tidak melakukan kekerasan fisik. Itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Guru Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 39,” jelasnya.
Belakangan, kriminalisasi terhadap guru telah membuat resah pendidik dalam melaksanakan tugas mereka di sekolah. Bahkan menurut Pelaksana Tugas Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rasidi, seperti disampaikan ke awak media belum lama ini, para pendidik tak lagi nyaman menjalankan pekerjaan mereka di sekolah.
“Sekolah bukan lagi ruang nyaman bagi para guru dalam mendidik, menanamkan budi pekerti, membentuk karakter dan nilai-nilai disiplin siswa. Mereka dicekam rasa ketakutan dalam melaksanakan tugas edukatifnya,” ujarnya.
Sebelumnya, publik sempat dihebohkan kasus guru bidang studi Biologi SMP Negeri 1 Bantaeng, Nurmayani yang dibui di Rumah Tahanan Klas II Bantaeng, Sulawesi Selatan, pada Kamis (12/5/2016). Guru ini diduga telah mencubit anak polisi, kemudian kasus ini pun mengantarkannya ke sel penjara. (shn)











