Sekayu, Sumselupdate.com – Jajaran Polsek Batang Hari Leko Polres Muba berhasil mengamankan Jumbo (18), yang diduga pelaku pengedar narkotika jenis shabu shabu.
Jumbo ditangkap saat berada di Dusun V, Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Muba, Selasa (8/5) sekitar pukul 23.30.
Tersangka yang merupakan warga Kertayu, Kecamatan Sungai Keruh ini berhasil diamankan setelah pihak Polsek Batang Hari Leko menerima informasi bahwa tersangka sering mengedarkan narkotika jenis shabu shabu.
Mendapati informasi tersebut jajaran Polsek Batang hari Leko melakukan penggerebekan terhadap tersangka Jumbo di pondok tempat tersangka bersembunyi.
Mengetahui kedatangan petugas, tersangka sempat melemparkan dompet tangan warna ungu.
Pelaku langsung keluar dan mencoba melarikan diri dengan melompat keluar pondok. Namun dengan sigap anggota kepolisian dapat mengamankan pelaku.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, polisi menemukan barang bukti diduga narkotika jenis shabu shabu sebanyak sembilan paket, satu buah timbangan digital, satu buah pirek KCA, dan beberapa plastik klip bening serta uang tunai Rp650.000.
Kapolres Muba melalui Kapolsek Batang Hari Leko, AKP Makmun menerangkan penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga yang merasa resah dengan kegiatan tersangka.
‘’Saat kita melakukan penangkapan, tersangka sempat membuang barang bukti dan mencoba melarikan diri dengan melompat keluar dari pondok, tetapi tersangka berhasil kita amankan berikut barang bukti diduga narkotika jenis shabu shabu sebanyak 9 paket,’’ jelasnya.
Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Batang Hari Leko guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (est)