Muaraenim, Sumselupdate.com – Dua pelaku pencurian pedrol besi atau pengikat rel kereta api (KA) milik PT KAI, harus merasakan panasnya timah panas petugas.
Kedua tersangka masing-masing Tri S (21), warga Dusun IV, Desa Air Asam, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muaraenim dan Heriyanto alias Iyek (45), warga Dusun IV. Air Asam, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muaraenim, terpaksa dibedil petugas lantaran melakukan perlawanan saat disergap aparat.
Keduanya dipergoki Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Muaraenim saat beraksi di perlintasan jalur KA KM 298+9 s.d 299+0 tepatnyadi Desa Sukamerindu, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan, Selasa (17/3/2020), sekitar pukul 19.00.
Dalam penangkapan itu, Tim Rajawali Sat Resrim Polres Muaraenim mengamankan barang bukti sembilan puluh buah pendrol atau pengikat rel KA, satu unit sepeda motor merk Jialing tanpa plat nomor polisi warna hitam lis Hijau, dan kalung warna putih.
Penangkapan dua pencuri yang membahayakan nyawa orang banyak ini, diungkapkan Kapolres Muaraenim AKBP Donni Eka Syaputra SH, SIK, MM dalam konfrensi pers yang digelar pada Jumat (20/3/2020).
Kapolres saat itu didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Muaraenim AKP Dwi Satya Arian. Sik, SH, MH beserta Humas PT KAI Duhuri serta personel Polres Muaraenim.
Menurut Kapolres, dalam penangkapan kedua tersangka, petugas tengah memburu penadah dari barang haram ini berinisial Jul.
Kapolres mengatakan, kasus penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan manajemen PT KAI yang mengaku kehilangan besi pengikat rel.
Dari laporan tersebut, Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Muaraenim dibantu PT KAI melakukan penyelidikan.
Benar saja, pada Selasa, 17 Maret sekitar pukul 19.00, aparat memergoki kedua tersangka sedang beraksi.
Tak menunggu waktu lama, petugas melakukan peryergapan. Melihat petugas datang, nyali kedua pelaku bukannya ciut.
Kedua tersangka justru melakukan perlawanan. Tak mau mengambil risiko, kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan terukur di bagian kaki.
Dari pengakuan tersangka Tri S, aksi pencurian pedrol sudah dua kali dilakukan bersama rekannya. Aksi pertama dilakukan pada 5 Maret 2020.
Pada saat itu, tersangka Tri S mengaku membawa lari 60 pedrol besi. Sedangkan aksi kedua 17 Maret sukses menggondol 90 pedrol besi. Namun sebelum sempat dibawa kabur, aksi keduanya dipergoki aparat penegak hukum.
Tersangka Tri S mengaku, modus operandi mereka melancarkan aksi dengan cara memukulkan kayu ke arah pendrol hingga terlepas.
Aksi pencurian berlangsung mulus lantaran kedua menunggu saat situasi tidak ada kereta api.
Di mana tersangka Tri S berperan memukulkan kayu ke arah pendrol besi hingga terlepas dan memungut pendrol. kemudian dimasukkan ke dalam karung plastik warna putih.
Setelah barang curian didapat, tersangka Tri S menuju kebun Heriyanto alias Iyek. Kemudian Iyek berperan membantu mengangkat pendrol ke atas sepeda motor dan kemudian dijualkan kepada Jul (DPO).
Akibat kejadian tersebut, menurut Kapolres PT KAI mengalami kerugian materil tak terhingga karena membahayakan keselamatan orang banyak karena bisa mengakibatkan kecelakaan.
Atas perbuatan jahatnya, Kapolres Muaraenim AKBP Donni Eka Syaputra, SH, SIK, MM mengatakan, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e. KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pada kesempatan itu, Kapolres mengimbau agar masyarakat yang berada di seputaran rel KA apabila melihat pelaku pencurian pedrol besi segera melapor ke pihak kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.
Sementara itu, perwakilan humas PT KAI, Duhuri mengucapkan terima kasih kepada semua anggota Polres Muaraenim dalam menindak lanjuti pencurian pedrol besi rel kereta api.
Menurutnya, kinerja Polres Muaraenim luar biasa sehingga dapat menangkap pelaku yang sangat membahayakan bagi penumpang kereta api maupun masyarakat yang ada di sekitarnya.
Menurutnya, pedrol besi sangat penting sekali untuk untuk bantalan. Apabila tidak ada pedrol besi kemungkinan besar perjalanan kereta api akan mengakibatkan korban jiwa. (azw)