Melalui SK Mendagri, Dua Kecamatan Usulan Pemkot Palembang Disetujui

Jumat, 7 Juli 2017
Ilustrasi

Palembang, Sumselupdate.com – Akhirnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI menyetujui usulan Raperda pembentukan dua kecamatan baru oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, yakni Kecamatan Ilir Timur III dan Kecamatan Jakabaring.

Hal itu disampaikan Direktur Dekonstrasi Tugas Pembantuan dan Kerjasama Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Rizari. Dikatakannya, melalui SK Nomor 136/ 4123 /BAK, Kemendagri menyetujui penentuan dua kecamatan baru yang telah diajukan sejak 2009 tersebut.

Read More

“Tadi SK persetujuan dari Menteri sudah kita serahkan ke Sekretaris Daerah (Sekda). Sekarang Palembang resmi memiliki dua Kecamatan baru,” jelas Rizari, Jumat (7/7/2017).

Rizari menerangkan, Kota Palembang sudah memenuhi syarat dasar, teknis dan administrasi terkait dengan pemekeran dua kecamatan, baik dari jumlah penduduk dan luas wilayah. Selain itu, jumlah kelurahan minimal lima dan umur kelurahan nya lebih dari lima tahun juga sudah memenuhi syarat.

“Semua persyaratan pemekaran sudah terpenuhi. Dimana dari hasil kajian Kecamatan Jakabaring hasil pemecahan dari Kecamatan SU I dan Kecamatan IT III dari Kecamatan Ilir Timur II memang layak dibentuk kecamatan baru,” tuturnya.

Untuk mendapat persetujuan pembentukan kecamatan baru proses terbentuknya ini melalui rancangan peraturan daerah (Raperda) yang sudah dibahas bersama eksekutif dan legislatif disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi, gubernur menyampaikan kepada mendagri untuk dievaluasi dari sisi dasar teknis syarat dan lain sebagainya.

“Setelah selesai, Kemendagri kembali menyampaikan persetujuan melalui gubernur sebagai wakil pemerintah daerah dan gubernur kemudian meminta walikota mempersiapkan kode registrasi Perda. Walikota bersama DPRD menetapkan Perda, hasil Perda ini disampaikan kembali kepada gubernur sekaligus meminta kode wilayah,” jelasnya.

Selanjutnya, Rizari menambahkan, permintaan Walikota untuk mendapatkan kode wilayah disampaikan kepada Kemendagri. Lalu Kemendagri menetapkan kode wilayah dengan menetapkan Permendagri. “Sekarang sudah bisa diproses dengan pengesahan perda oleh walikota bersama DPRD, dua kecamatan ini akan segera mendapatkan kode wilayah,” singkatnya. (udi)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts