Memanas, KPU OKU Coret Bapaslon Jalur Independen

Senin, 30 Maret 2020
Ilustrasi.

Palembang, Sumselupdate.com – Pilkada serentak 2020 di Sumatera Selatan mulai memanas. Hal ini dipicu oleh keputusan KPU, yang mencoret nama pasangan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dari jalur perseorangan, Meilan Tomy dan Marzuli.

Keputusan KPU OKU dinilai sepihak. Oleh karena itu pasangan ini menempuh jalur hukum dengan melaporkan KPU OKU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang dengan pokok perkara nomor 14/G/2020/PTUN.PLG.

Read More

Bakal Calon Bupati Kabupaten OKU, Meilan Tomy, menjelaskan pihaknya memutuskan untuk menggugat KPU sebagai penyelenggara, karena dinilai menggugurkan keikutsertaan mereka tanpa alasan yang jelas.

Padahal, penggugat telah memenuhi persyaratan dengan menyetorkan data dukungan pada sistem informasi pencalonan (Silon) ke-KPU sebanyak 23.402 data dukungan, yang disertai juga fotocopy KTP elektronik sebagai bukti dukungan.

“Anehnya setelah data kita serahkan kepada KPU, setelah dilakukan verifikasi secara administrasi, KPU hanya membawa hard copy sebanyak 7.424 lembar dukungan. Dengan data dinyatakan lengkap sebanyak 5.782 dan data tidak lengkap 1.642. Versi KPU ditolak,” terang Meilan Tomy, Senin (30/3/2020).

Menurut Meilan, pihaknya sudah lengkap menyetorkan sejumlah persyaratan dukungan, seperti fotocopy KTP elektronik sebagai bentuk dukungan dari masyarakat. “Tetapi KPU justru menilai tidak memenuhi syarat dukungan sesuai dengan berita acara form BA.1.KWK, perseorangan tanggal 23 Februari 2020,” ujarnya.

Dikatakan tokoh Pemuda Kabupaten OKU ini, dirinya  optimis bahwa gugatan yang dilayangkan akan memasuki pemeriksaan pokok perkara, karena Berita Acara yang diterbitkan oleh KPU OKU, merupakan produk hukum yang dikeluarkan oleh lembaga negara yang bersifat final, individual dan mengikat.

Sementara itu, Kuasa Hukum Meilan Tomy-Marzuli, Alfianto Wijaya, menambahkan, pihak optimis akan memenangkan gugatan ini karena apa yang diputuskan KPU OKU, jelas menyalahi prosedur dalam penetapan pasangan calon dari jalur perseorangan.

“Di mana KPU tidak memiliki etikad baik, karena tidak memberikan informasi kepada klien kita di mana dikatakan tidak memenuhi syarat. Padahal kita telah mengupload data sesuai Silon,” jelas Alfianto. (tra/rel)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts