Palembang, sumselupdate.com – Terdakwa Sandi Wijaya warga PSI Lautan Lorong Palang Merah Palembang, terdiam saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menuntut 3 tahun penjara, di PN Palembang, Selasa (27/6/2023).
Dalam tuntutannya terdakwa Sandi Sanjaya, dinilai terbukti mencuri satu buah KOMPOR gas besar mata seribu merk RINNAI dan buah keping papan kayu dinding rumah milik M Akbar.
Dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-3e dan 5e KUHPidana.
“Meminta kepada Majelis Hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Sandi Sanjaya dengan pidana selama 3 tahun penjara,” tegas JPU dihadapan Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi SH MH.
Usai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, terdakwa melalui kuasa hukumnya memohon keringanan kepada Majelis Hakim. (Ron)











