Jakarta, Sumselupdate.com — Untuk menekan tingkat kekerasan seksual di lingkungan pendidikan fungsi pencegahan dan perlindungan agar dimaksimalkan dengan pelaksanaan sejumlah instrumen hukum dan kebijakan, agar tidak terjadi lagi kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
“Perangkat hukumnya sudah ada meski kebijakan pendukungnya terus dilengkapi, para pemangku kebijakan harus meningkatkan kepedulian pada upaya pencegahan perlindungan peserta didik dari ancaman tindak kekerasan seksual,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat di Jakarta, Jumat (5/5).
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) merilis catatan kekerasan seksual di satuan pendidikan sepanjang Januari-April 2023. Tercatat 15 kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan baik di sekolah umum maupun sekolah berbasis agama.
Menurut Lestari, tantangan tersebut harus dijawab dengan penguatan political will pemangku kepentingan menjalankan sejumlah kebijakan.
Kesiapan para aparat hukum menerapkan sejumlah aturan hukum terkait tindak kekerasan seksual, ujar Rerie sapaan akrab Lestari, harus dipastikan.
Apalagi dengan lahirnya UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, masyarakat semakin terbuka merespon berbagai dugaan kasus kekerasan seksual di masyarakat.
Dikatakan, jangan sampai kepedulian masyarakat terhadap sejumlah dugaan kasus tindak kekerasan seksual, tidak mampu direspon dengan baik aparat penegak hukum.
Rerie berharap berbagai dugaan tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dapat segera diatasi dengan langkah tepat para pemangku kepentingan, sehingga masa depan generasi penerus bangsa yang lebih baik, dapat terjamin.(duk)











