Mahfud Md: Pelanggar Prokes Pilkada 2020 2,2 %, Ada yang Diberi Pidana Khusus

Selasa, 24 November 2020
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD

Jakarta, Sumselupdate.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md mengatakan selama masa kampanye Pilkada Serentak tahun 2020 terjadi pelanggaran protokol kesehatan sebanyak 1.510 atau 2,2 persen. Menurutnya, pelanggaran protokol kesehatan yang sering ditemui yakni tidak menggunakan masker.

“Ada pelanggaran protokol kesehatan terjadi sebanyak 2,2 persen, dari 73.500 ribu event, itu pelanggarannya kira-kira 1.510 protokol kesehatan, itupun yang kecil-kecil, misalnya lupa pakai masker, jumlah di ruangan lebih dua orang, dan sebagainya,” ujar Mahfud melalui keterangan tertulisnya, Senin (23/11/2020) seperti dikutip dari detikcom.

Mahfud mengatakan ada 16 pelanggar protokol kesehatan yang sedang diproses pidana khusus. Bahkan, ada juga yang sudah masuk ke dalam proses peradilan.

“Yang diproses pidana khusus untuk pilkada ada 16 tindak pidana yang sekarang dalam proses penyidikan, penyidikan dan juga sudah dalam proses peradilan juga. Jadi jangan bilang bahwa tidak ada tindakan. Semua sudah ditindak, ada yang melanggar protokol, ada yang diperingatkan langsung berubah, kemudian ada yang diproses pidana dan sebagainya,” ucapnya.

Advertisements

Lebih lanjut, Mahfud mengingatkan kepada pasangan calon untuk patuh dalam menerapkan protokol kesehatan. Mahfud menyebut ada sanksi diskualifikasi apabila pasangan calon tidak menerapkan protokol kesehatan saat kampanye.

“Jangan main-main kepada paslon dan tim kampanye nya, karena kalau melakukan pelanggaran protokol Kesehatan kami tindak, seperti yang lain, bahkan sampai diskualifikasi, tergantung pada kapasitas pelanggarannya,” katanya.

“Kita juga mohon agar masyarakat diberi pemahaman, agar berpartisipasi di dalam pilkada, karena lima tahun pemimpin akan ditentukan oleh pilihan mereka sendiri,” sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu, Abhan menyampaikan sudah terjadi 1.763 pelanggaran. 1.210 di antaranya dikenakan peringatan tertulis serta 168 dibubarkan.

“Kenapa, yang dibubarkan lebih sedikit, daripada yang diperingkatkan dengan tertulis, jadi kasusnya, Ketika peringatan kami layangkan memang tenggang waktunya satu jam, kalo tidak mengindahkan maka bisa dibubarkan. Ternyata banyak hal terjadi, begitu peringatan kami turunkan pada menit ke-50 mereka bubar. Jadi belum ada satu jam mereka bubar. Sehingga tidak bisa kami lakukan pembubaran. Tapi itu kami catat sebagai pelanggaran. Dan ada juga yang diperingatkan secara lisan, tidak sampai tertulis sudah bubar,” kata Abhan. (adm3/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.