Luhut dan Moeldoko Pilih Laporkan Aktivis Setelah Dikritik, Ini Kata Pengamat

Kamis, 2 September 2021
Luhut Binsar Panjaitan

Jakarta, Sumselupdate.com – Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menyayangkan rencana Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang akan melaporkan Indonesia Corruption Watch atau ICW karena dikritik terlibat dalam bisnis obat Covid-19 Ivermectin dan ekspor beras.

Menurut Ujang, yang harus dilakukan pejabat publik untuk membantah dugaan keterlibatan yakni menyampaikan hak jawab di media bukanlah membuat laporan atau somasi.

“Kalau ada kritikan publik, kritikan dari masyarakat termasuk dari NGO bukan dijawab dengan
melaporkan. Harusnya kan bisa hak jawab di media dan lain sebagainya. Hak jawab saja, jadi bahwa misalnya tidak terlibat dan lain sebagainya,” kata Ujang kepada Suara.com jaringan nasional sumselupdate.com, Rabu (1/9/2021).

Ia menilai langkah pelaporan seperti yang dilakukan Moeldoko kepada ICW merupakan ancaman. Bahkan cara tersebut menakut-nakuti pihak -pihak yang mengkritik.

“Karena kalau melaporkan dan sebagainya itu bisa menjadi ancaman menakut nakuti pihak yang mengkritik,” ujar dia.

Ujang juga menyinggung soal Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang melayangkan somasi terhadap KontraS Fatia Maulidiyanti.

Somasi tersebut dilayangkan menyusul adanya unggahan di kanal YouTube milik Haris Azhar dengan judul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya”.

“Pola yang sama juga dilakukan oleh pak Luhut terhadap KontraS,” ucap Ujang.

Ujang menuturkan pelaporan atau somasi yang dilakukan Moeldoko ataupun Luhut merupakan hak seorang warga negara. Namun kata dia, langkah yang dilakukan pejabat publik tersebut tak tepat.

Ujang menyebut baik ICW ataupun Kontras kemungkinan memiliki data sebelum menyampaikan temuan dugaan keterlibatan tersebut ke publik.

“Persoalannya, memang kalau tidak melaporkan akan semakin dalam persoalannya, mungkin akan semakin ketahuan dan lain sebagainya. Dan bisa jadi mereka yang melaporkan juga punya data yang kuat. Pihak yang dikritik itu ya memang punya hak untuk melaporkan itu, tapi cara-cara itu tidak pas tidak cocok, yang pas itu hak jawab,” kata Ujang.

Lebih lanjut, Ujang kembali mengingatkan kepada pejabat publik, bahwa adanya kritikan atau pendapat, tak boleh dibungkam dengan cara melaporkan atau somasi.

“Mestinya kritik itu jangan dibungkam dengan pelaporan dan lain-lain. Kalau nanti seperti itu ya sudah rakyat kecil kan makin tidak berani untuk mengkritik para elitnya,” katanya. (adm3/sur)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.