Jakarta, Sumselupdate.com – Upaya peningkatan status menjadi cagar budaya nasional terhadap situs Patiayam harus segera direalisasikan demi pelestarian situs yang terancam hancur akibat kerusakan lingkungan dan penjarahan.
“Situs prasejarah seperti situs Patiayam di Kabupaten Kudus dan Pati di Jawa Tengah, harus segera diberi perlindungan memadai agar peninggalan benda-benda bersejarah yangada di dalam dapat dilestarikan sehingga bisa menjadi sumber pengetahuan bagi generasi mendatang,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (31/1).
Hal itu diungkapkan Lestari saat menerima para pakar arkeologi yang tergabung dalam Center for Prehistory and Austronesian Studies (CPAS) di rumah dinas Wakil Ketua MPR RI di Jakarta, Kamis (30/1).
Menurut Lestari, situs dan benda-benda bersejarah merupakan bagian dari kekayaan dan mampu mengungkap nilai-nilai sejarah yang berkembang pada peradaban nenek moyang di masa lalu.
Berbagai nilai yang terkandung dalam peninggalan bersejarah, tambah Rerie, sapaan akrab Lestari, bisa dimanfaatkan sebagai sumber ilmu pengetahuan dan pembelajaran yang masih relevan bagi generasi penerus saat ini.
Baca juga : Taufik Basari: Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR Melibatkan Masyarakat
Karena itu, tegas Rerie upaya untuk melestarikan situs-situs bersejarah yang tersebar di pelosok Nusantara harus menjadi perhatian kita bersama.
Baca juga : Ibas Dorong Kajian Pembaruan UUD 1945, MPR Perkuat Sistem Ketatanegaraan
Para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah harus mampu mengambil langkah untuk menerapkan mekanisme perlindungan memadai bagi sejumlah benda dan situs bersejarah yang kita miliki.
Sehingga, tambah Rerie, nilai-nilai luhur yang telah diterapkan para pendahulu kita di masa lalu bisa dimanfaatkan secara maksimal sebagai bagian dari solusi dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini. (duk)











