Palembang, sumselupdate.com – Lembaga Sertifikasi Profesi DIFINDO menjadi yang pertama bahkan satu-satunya yang telah mendapatkan izin dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) pusat untuk wilayah Sumatera.
Hal ini disampaikan Kepala LSP DIFINDO Ardiansyah, SKom, MM, CPS, CELM, di ruang kerjanya, Rabu (18/9/2024). Diuraikannya, izin dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) pusat untuk wilayah Sumatera, dengan skema satu operator komputer muda, dua operator komputer media, tiga design grafis muda, empat desainer grafis, llima digital marketing, enam pengembangan web pratama, tujuh teknisi muda jaringan komputer.
Lembaga Sertifikasi propesi ini telah diatur dalam UUD nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi pasal 44 PP nomor 4 tahun 2014 tentang penyelenggaraan perguruan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi.
Dijelaskan pada pasal 26 Permendikbud nomor 81 2014 tentang ijazah, sertifikat kompetensi dan sertifikat Propesi pendidikan tinggi Inpres nomor 9 tahun 2016 tentang revitalisasi.
Lebih lanjut ia mengatakan, pengembangan Sumber Daya manusia saat ini banyak diyakini menjadi salah satu faktor yang akan memastikan sustainibilitas suatu organisasi.
Dalam konteks Indonesia, Lembaga yang ditunjuk untuk memastikan pengembangan kompetensi adalah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sesuai dengan PP No. 10 Tahun 2018.
Baca juga : Destinasi Wisata Butuh SDM Memenuhi Standar dan Tersertifikasi
Dalam pelaksanaannya, BNSP memberikan lisensi kepada Lembaga sertifikasi profesi (LSP) sebagai perpanjangan tangan dalam melakukan kegiatan sertifikasi kompetensi. Salah satunya LSP DIFINDO dengan Katagori P3 yang terletak di komplek CGC Citra Grand City Cluster Copacabana Blok D 31 Palembang sebagai TUK yang telah diverifikasi
Sertifikasi Kompetensi ini bertujuan untuk memberikan pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki seseorang sehingga sertifikasi profesi merupakan sarana untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia.
Dalam pemberian lisensi, BNSP dalam pemberian lisensi, BNSP memberikan lisensi yang dikategorikan kepada tiga jenis, yaitu LSP Pihak Pertama yang dikenal dengan sebutan LSP P1.
Baca juga : JNE Raih Sertifikasi ISO 27001:2022 Untuk Sistem Manajemen Keamanan Informasi
LSP Pihak Kedua yang dikenal dengan sebutan LSP P2. LSP Pihak Ketiga yang dikenal dengan sebutan LSP P3. BNSP memberikan lisensi kepada LSP DIFINDO LSP dengan kategori P3 yang berfungsi sebagai Lembaga yang memastikan kompetensi individu berdasarkan profesi/keahlian seseorang tanpa diperlukan persyaratan mengenai kelulusan dari suatu Lembaga Pendidikan tertentu. Selama individu merasa telah memiliki dan memenuhi suatu kualifikasi atau keahlian, individu tersebut berhak untuk mengajukan uji kompetensi.
Masih kata Ardiansyah, jika ia sangat berharap agar individu, karyawan, perguruan tinggi, bahkan perusahaan, dapat mengikuti proses sertifikasi propesi sebagai penguatan legitimasi dan sebagai acuan dalam rekrutmen karyawan.
“Selain itu juga dapat melaksanakan kerja sama dengan L2 DIKTI dalam sertifikasi Propesi Mahasiswa yang sekarang sudah kerjasama beberapa Universitas dan Perusahaan serta Lembaga Pendidikan lainnya di seluruh wilayah Sumatera,” tutupnya. (**)











