Lanjutan Kasus Suap Kemenang, Ini Dakwaan Jaksa KPK untuk Romahurmuziy

Rabu, 11 September 2019
Suasana sidang mantan Ketum PPP M Romahurmuzziy.

Jakarta, sumselupdate.com – Mantan Ketum PPP Muchammad Romahurmuziy (Rommy) didakwa menerima uang Rp 325 juta terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama. Dia didakwa menerima suap bersama-sama Menag Lukman Hakim Saifuddin.

“Terdakwa Muchammad Romahurmuziy selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yakni selaku anggota DPR periode 2014-2019 yang diangkat berdasarkan keputusan Presiden nomor 92/P tahun 2014 sekaligus selaku ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bersama-sama dengan Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama RI periode 2014-2019,” kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (11/9/2019) seperti dikutip dari detikcom.

Uang Rp 325 juta itu disebut terkait dengan pemilihan Haris Hasanudin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur. Rommy dan Lukman disebut jaksa melakukan intervensi langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris Hasanudin tersebut.

“Salah satu persyaratan untuk menduduki jabatan tersebut adalah tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam 5 tahun terakhir serta mengisi surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan dan/atau sanksi disiplin PNS tingkat sedang atau berat,” kata jaksa.

Advertisements

Jaksa mengatakan, Haris selaku Plt Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur mencalonkan diri untuk jabatan itu. Namun, Haris sempat dijatuhi sanksi disiplin pegawai negeri sipil (PNS) berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun. Oleh sebab itu, Haris meminta bantuan langsung Lukman Hakim.

“Namun, karena Haris Hasanudin sulit menemuinya maka oleh Musyaffa Noer (Ketua DPP PPP Jatim) disarankan untuk menemui terdakwa selaku anggota DPR sekaligus Ketum PPP mengingat Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin adalah kader PPP yang mempunyai kedekatan khusus dengan terdakwa,” kata dia.

Setelah itu, jaksa menyebut Haris menemui Rommy di kediamannya untuk membahas rencana jabatan Kakanwil Kemenag Jatim. Atas rencana itu, Rommy menyampaikan langsung kepada Lukman Hakim dan Haris agar lolos seleksi tahap administrasi.

Selama proses seleksi tersebut, jaksa mengatakan Haris memberikan uang Rp 255 juta kepada Rommy secara bertahap.

“Gugus Joko Waskito (staf khusus Menag) memberitahukan kepada Haris Hasanudin bahwa terdakwa dan Lukman Hakim akan segera menentukan Kakanwil Jatim,” kata jaksa.

Pada 4 Maret 2019, Lukman Hakim mengangkat Haris Hasanudin sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur berdasarkan surat keputusan Menteri Agama nomor B.II/04118 yang dilanjutkan dengan pelantikkannya pada 5 Maret 2019.

Atas perbuatan itu, Rommy didakwa bersalah melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (adm3/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.