Lakukan Penipuan Online, Tiga Pemuda Asal Tulung Selapan OKI Diciduk, Begini Modusnya

Kamis, 11 Agustus 2022
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, dan Kasubdit III Jatanras Polda Kompol Agus Prihadinika melakukan konfrensi pers terkait penangkapan komplotan penipuan online, Kamis (11/8/2022).

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Tiga pemuda asal Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan ditangkap personel gabungan Subdit III Jatanras Polda Sumsel setelah menjadi pelaku penipuan online dengan modus pembaharuan tarif transfer antar-rekening.

Tiga pemuda itu adalah Dwiki (21), Ripers (29), dan Aldo (23), ketiganya merupakan warga Desa Ujung Tanjung, Tulung Selapan, OKI.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, dan Kasubdit III Jatanras Polda Kompol Agus Prihadinika menjelaskan kompolotan penipu ulung ini bekerja dengan kolektif.

Advertisements

“Mereka memilik peran masing masing, mulai dari operator, penampung transaksi, dan yang mengirim WhatsApp,” ucapnya.

Menurutnya, para pelaku melakukan dengan modus dari pihak bank menawarkan pelayanan pembaharuan tarif transaksi antar-bank.

“Mereka secara acak akan mengirimkan pesan via WhatsApp berupa link pembaharuan tarif transaksi antar bank,” ucapnya.

Katanya, mereka baru melakukan aksi dua bulan terakhir ini. Sementara korban sendiri berasal dari Jawa Barat yang mengalami kerugian mencapai ratusan juta.

“Laporan polisi ada di Polda Jawa Barat korban mengalami kerugian Rp250 juta, kebetulan pelaku berasal dari Tulung Selapan dan kita diminta Polda Jabar untuk membantu,” ucapnya.

Para pelaku berhasil diringkus Unit Gabungan dari Unit I, III, dan V Subdit III Jatanras Polda Sumsel yang dipimpin langsung Kanit V AKP M Ikang Ade Putra.

“Setelah anggota melakukan mendalami dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku, pada malam tadi kita amankan tiga tersangka di rumah masing masing,” lanjutnya.

Dikatakannya, para pelaku ini akan diserahkan ke Polda Jabar untuk menjalani proses hukum. Ketiga pelaku disangkakan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dan atau UU ITE.

Terlepas itu, dalam aksi penipuan ini masih ada tiga orang lagi yang masih berstatus buron polisi. Mereka juga memiliki peran berbeda dengan para tersangka.

“Tiga masih menjadi DPO berinisial RV, AJ, SN, salah satu dari yang DPO merupakan guru dari pelaku, dan ada juga yang menyediakan link,” ucapnya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.