Kurir Shabu dan Ratusan Pil Ekstasi Divonis 12 Tahun Penjara

Kamis, 30 Januari 2020

Palembang, Sumselupdate.com – Majelis hakim yang diketuai Efrata Tarigan, SH, menjatuhkan pidana penjara terhadap Wahyu Martin dan Dedie Achmadi kurir 915 ,77 gram shabu dan 772 butir pil ektasi, selama 12 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subisder 6 bulan kurungan. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Kamis (30/1/2020).

“Perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua terdakwa selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa hukuman,” ujarnya.

Vonis majelis hakim lebih ringan tiga tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggara SH yang menuntut kedua terdakwa selama 15 tahun, atas putusan ini baik terdakwa maupun JPU masih pikir-pikir.

Sementara itu penasehat hukum terdakwa WM Tito mengungkapkan, pihaknya keberatan terhadap hukuman yang diberikan kepada terdakwa.

“Kalau kami merasa cukup berat, karena dia termasuk perantara oleh bandar besar ini, karena terdakwa (WM) menerima upah dari situ, bukan bandar, kalau hukumannya disamakan dengan bandar kan itu tidak adil,” ujar Tito.

Lebih lanjut pihaknya masih akan berdiskusi dengan keluarga terdakwa apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

“Kita belum ajukan banding, masih pikir-pikir dulu, apakah kita akan mengajukan banding atau kita terima keputusan tersebut,” ujarnya.

Dalam dakwaan JPU, kejadian berawal dari tertangkapnya terdakwa Dedie oleh anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang,  dilakukan pemeriksaan diperoleh informasi adanya tindak pidana Narkotika lainnya yang dilakukan oleh terdakwa Wahyu Martin.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terdakwa I yakni Wahyu Martin dan ditemukan satu bungkus sabu, yang dikemas dalam kemasan teh bertuliskan abjad cina dan Guanying Wang dengan berat netto 915,77 gram dan 772  butir pil ektasi logo kura-kura warna abu-abu, dibungkus plastik klip bening dengan berat netto keseluruhan 266,79 gram yang terletak di dalam lemari kamar rumah Wahyu Martin.

Di mana sabu tersebut untuk sementara waktu dititipkan oleh Yayan (belum tertangkap) kepada terdakwa II Dedie Achmadi karena belum laku untuk dijual namun kemudian barang tersebut dititipkan kembali oleh Dedie kepada Wahyu Martin dengan diberikan imbalan uang sebesar Rp 300 ribu. (tra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.