Kuatkan Vonis 18 Bulan Penjara, Hakim Tinggi: Gus Nur Rendahkan Martabat NU

Jumat, 14 Februari 2020
Gus Nur (memakai peci) usai sidang.

Jakarta, Sumselupdate.com – Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Sigi Nur Raharja alias Gus Nur. Menurut para hakim tinggi, Gus Nur telah merendahkan martabat Nahdlatul Ulama (NU).

Kasus bermula saat Gus Nur membuat video dan disebarkan di media sosial. Ia memberi judul video itu ‘Generasi Muda NU Penjilat’ pada Mei 2018. Isi pidato itu penuh ujaran kebencian serta penghinaan terhadap NU dan Generasi Muda NU.

Video ini memancing kemarahan Generasi Muda NU sehingga melaporkan Gus Nur ke polisi. Gus Nur kemudian diproses dan duduk di kursi pesakitan.

Pada 5 September 2019, jaksa menuntut Gus Nur selama 2 tahun penjara. Atas tuntutan itu, PN Surabaya menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Gus Nur dengan alasan Gus Nur telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Advertisements

Gus Nur tidak terima dan mengajukan banding. PT Surabaya berpandangan konten di akun ‘Munjiyat Chanel’ milik Gus Nur ternyata, selain ditujukan dan menyebut akun Facebook Generasi Muda NU, secara jelas menyebut Generasi Muda NU, bahkan di dalam kontennya kata-kata kotor yang tidak pantas diucapkan oleh orang yang berstatus atau bergelar ‘Gus’.

“Memanggil Generasi Muda NU dengan kata-kata kotor jelas merupakan terdapat kalimat yang memanggil/menyapa Generasi Muda NU dengan penghinaan dan merendahkan martabat lembaga NU dan khususnya Generasi Muda NU,” ujar majelis hakim dalam putusan yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (14/2/2020).

Duduk sebagai ketua majelis Heru Mulyono Ilwan, dengan anggota Robert Simorangkir dan Syamsul Ali. Dengan pertimbangan di atas, maka ketiganya sepakat menolak permohonan banding Gus Nur.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 24 Oktober 2019 Nomor 1233/Pid.Sus/2019/PN Sby, yang dimohonkan banding tersebut,” putus majelis hakim dengan suara bulat. (adm3/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.