KPU Belum Bisa Menindak Banyaknya Baliho Pilkada

Senin, 2 Oktober 2017
Abdul karim Nasution Komisioner KPU kota Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com – Maraknya pemasangan spanduk pasangan calon Walikota dan wakil Walikota Palembang oleh tim sukses pasangan calon di setiap sudut kota Palembang belum bisa dilakukan penindakan.

Demikian disampaikan Komisioner KPU Kota Palembang Abdul Karim Nasution serta anggota komisioner Panwaslu kota Palembang Divisi Penindakan dan Pencegahan Antar Lembaga, Senin (2/10/2016) di gedung DPRD Palembang.

Read More

Komisioner KPU Palembang Karim menerangkan, pemasangan spanduk oleh balon Walikota dan wakil Walikota Palembang boleh-boleh saja karena belum masuk tahapan pilkada.

“Menyangkut spanduk, kita tidak bisa mencampuri atau memberi teguran, karena belum masuk tahapan resmi, jadi sah-sah saja,“ ungkap Karim.

Nanti, sambung Karim, pihaknya akan mengimbau kepada timses untuk menertibkan boleho yang tidak sesuai dengan aturan KPU.

“Januari baru memasuki tahapan pilkada kota Palembang, nanti barulah kita melakukan sosialisasi dan penertiban,” ujarnya.

Walau nanti sudah memasuki tahapan Pilkada, tim sukses juga tidak bisa memasang baleho seenaknya. Karena KPU sendiri akan menyiapkan alat peraganya.

Sementara itu, komisioner Panwaslu kota Palembang Dadang Aprianto, mengungkapkan, jika pihaknya belum bisa melakukan Penindakan sesuai tupoksi kebijakan Panwaslu.

“Karena belum memasuki tahap Pilkada, kami belum bisa melakukan penertiban dan Penindakan boleho,” katanya.

Namun, sambung dadang, alangkah baiknya semua pihak menahan diri karena gendrang Pilkada sendiri belum dipukul. (yud)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts