KPU Banyuasin Beberkan Teknis Penyusunan Dana Kampanye

Rabu, 11 April 2018

Pangkalan Balai, Sumselupdate.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuasin menggelar bimbingan teknis penyusunan dana kampanye dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin 2018.

Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Sekretariat KPU Banyuasin, Jalan Thalib Wali, Kelurahan Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, Rabu (11/4/2018).

Bacaan Lainnya

Setelah acara dibuka oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin Dahri, M.PdI, selanjutnya penyampaian materi dari Ikatan Akutansi Indonesia (IAI) Sumsel Abdul Rohman, S.E, M.Si. Materi pertama tentang kebijakan KPU dalam pelaporan dana kampanye.

Mengenai peningkatan pelayanan kepada peserta pemilihan untuk menyusun laporan dana kampanye yang transparan dan akuntabel.

“Menerbitkan alat bantu aplikasi untuk memudahkan peserta pemilihan menyusun laporan, kewajiban KPU sebagai penyelenggara pemilihan untuk membentuk desk layanan laporan dana kampanye dengan SDM yang Kapabel, serta memberikan pelayanan data dan informasi laporan dana kampanye,” kata dia.

Metode kampanye yang diatur sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 65 ayat 1 diantaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik/debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan iklan di media massa.

“Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bentuk-bentuk sumber dana kampanye bisa berupa uang, barang dan jasa. Adapun Pembatasan dana kampanye terbagi dua, yaitu pembatasan sumbangan kampanye dan penghitungan pembatasan pengeluaran dana kampanye,” terang dia.

Dikatakan dia, bahwa dana kampanye bisa bersumber dari pasangan calon, Parpol atau gabungan Parpol (maksimal Rp750 juta/Parpol) dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. Apabila sumbangan melebihi batas ketentuan maka pasangan calon dan Parpol atau gabungan Parpol dilarang mengunakan dana kelebihan.

“Wajib melaporkan hal tersebut kepada KPU, menyerahkan kelebihan ke kas Negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir. Rekening khusus dana kampanye yaitu rekening yang menampung penerimaan dana kampanye yang dipisahkan dari rekening pasangan calon atau Parpol atau gabungan Parpol dibuat paling lambat saat penetapan pasangan calon,” ulas dia.

Dia juga berujar, pelaporan dana kampanye yang harus dipenuhi oleh pasangan calon diantaranya Legal, Akuntabel, Transparan dan bukti transaksi yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Diharapkan kegiatan ini pasangan calon dan tim bisa lebih memahami cara mengalokasikan dana kampanye dengan baik dan menyusun pelaporan dana kampanye sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas dia. (zis)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.