Jakarta, sumselupdate.com – Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), memberikan apresiasi kepada DPR RI dan seluruh pihak, baik dari pemerintah maupun lembaga organisasi perempuan lain di Tanah Air, yang telah berjuang dan mendukung sehingga Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) disetujui menjadi Undang-Undang (UU).
Apresiasi ini disampaikan Ketua Presidium DPP KPPI, Kanti W Janis melalui keterangan pers Rabu (13/4/2022), menanggapi RUU TPKS menjadi UU di Rapat Paripurna ke 19 Masa Persidangan IV Tahun 2021-2022 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani Selasa, 12 April 2022.
Kanti berharap dengan adanya payung hukum tersebut, upaya cegah dan tindakan hukum atas kekerasan seksual di lingkungan sosial, dapat meminimalisir.
“Khususnya korban perempuan dari tindakan kekerasan seksual,” ujar politisi PDI Perjuangan ini seraya berharap sosialisasi masif perlu dilakukan setelah lahir UU TPKS ini agar masyarakat semakin tercerahkan dan sadar akan hak dan tanggung jawab terhadap segala tindakkan yang merugikan kaum perempuan.
Dengan disetujuinya RUU TPKS yang memiliki perjalanan panjang 10 tahun dan akhirnya resmi disetujui menjadi UU tersebut, menurut Kanti adalah sebagai bentuk nyata bahwa upaya yang dilakukan menjadikan perempuan Indonesia lebih bernilai dan berdaya, sebagai sumber kekuatan perempuan dapat hidup mandiri dalam ruang bersama di negara kesatuan Republik Indonesia.
“Selama Indonesia merdeka 76 tahun, inilah hadiah terindah bagi kaum perempuan Indonesia dalam menyambut Hari Kartini, sebagai ‘lentera penerang’. Dan tentu ada peran Mbak Puan selaku ketua DPR RI, sehingga UU TPKS ini bisa terbentuk,” tutur Kanti W Janis. (duk)