KPK Putuskan Tidak Berikan Bantuan Hukum Kepada Firli Bahuri

Rabu, 29 November 2023

Jakarta, Sumselupdate.com- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan tidak memberikan bantuan hukum kepada Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang menjadi tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dilansir dari Suara.com jaringan Sumselupdate.com, keputusan itu diambil setelah empat pimpinan KPK menggelar rapat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Bacaan Lainnya

“Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya,” kata juru bicara KPK Ali Fikri saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Pertimbangan KPK tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli karena kategori perkaranya terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.

“Pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan,” ujar Ali.

Kemudian juga terkait dengan peraturan pemerintah terkait hak, keuangan, kedudukan, dan perlindungan keamanan pimpinan.

Ada ketentuan di sana bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK,” tutur Ali.

Firli Dipecat

Presiden Jokowi Widodo atau Jokowi telah resmi memberhentikan Firli secara sementara sebagai ketua KPK, menyusul penetapannya sebagai tersangka dugaan pemerasan SYL. Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK sementara.

“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana lewat keterangannya dikutip Suara.com, Jumat (24/11).

Jokowi lebih memilih Nawawi dibanding tiga wakil ketua KPK, Alexander Marwata, Nurul Ghufron dan Johanis Tanak.

“Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat,” kata Ari. (*)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.