KPK Pastikan 5 Pimpinan Selesaikan Tugas Hingga Akhir Desember

Jumat, 20 September 2019
Pimpinan KPK saat menyampaikan mengembalikan mandat ke Jokowi.

Jakarta, sumselupdate.com – KPK memastikan lima pimpinan akan menyelesaikan tugas hingga akhir masa jabatan, yakni pada 21 Desember. KPK menegaskan lima pimpinan akan tetap bekerja memberantas korupsi sampai akhir jabatan, meski sebelumnya sempat mengembalikan mandat ke Presiden Joko Widodo karena merasa revisi UU KPK akan melemahkan lembaga anti-rasuah itu.

“KPK tetap menjalankan tugas sebagaimana diatur di UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kami pastikan 5 pimpinan KPK juga tetap sah dalam mengambil kebijakan? sampai ada pemberhentian oleh Presiden Republik Indonesia,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (20/9/2019) seperti dikutip dari detikcom.

Bacaan Lainnya

Febri mengatakan aturan masa jabatan pimpinan telah diatur dalam Pasal 32 dan 34 UU KPK. Karena itu, 5 pimpinan KPK akan melaksanakan tugas hingga akhir jabatan.

“Dengan demikian, terhitung sejak dilantik Presiden Republik Indonesia sejak 21 Desember 2015, maka sesuai dengan aturan yang berlaku, masa jabatan pimpinan KPK saat ini akan berakhir pada 21 Desember 2019 nanti. Sekaligus setelah itu pelantikan terhadap Pimpinan KPK yang baru sebagaimana hasil yang telah dipilih oleh DPR RI akan diproses lebih lanjut,” kata Febri.

Dia juga mengatakan tugas penindakan dan pencegahan hingga saar ini masih di bawah 1 Ketua dan 4 Wakil Ketua. Febri juga memastikan KPK saat ini masih melaksanakan tugas mulai dari pemeriksaan saksi hingga penyitaan dan penggeledahan.

“KPK juga akan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pelarangan ke luar negeri, penggeledahan, penyitaan hingga penetapan tersangka baru hingga proses persidangan dan eksekusi. Karena pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti,” ucapnya.

“Tugas Pencegahan juga menjadi perhatian kami, dan sejumlah tim sedang tersebar di banyak daerah dan instansi yang melaksanakan fungsi trigger mechanisme, mendorong perbaikan sistem di lembaga-lembaga pusat ataupun daerah,” imbuh Febri.

Seperti diketahui, 3 pimpinan KPK, yaitu Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang mengembalikan mandat ke Jokowi pada 13 September. Mereka merasa revisi UU KPK akan melemahkan lembaga antikorupsi itu.

Revisi UU KPK sendiri kini sudah disahkan menjadi UU. Presiden Jokowi setuju adanya revisi terhadap UU KPK. (adm3/dtc)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.