Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa penuntut umum Kejari Palembang, menuntut empat terdakwa yaitu, Ahmad Novan dituntut enam tahun penjara sedangkan terdakwa Anthony Rais dua tahun dan enam bulan penjara denda masing-masing Rp50 juta subsid enam bulan kurungan.
Sementara dua terdakwa lainnya Subirin dan Rubinsi dituntut masing masing dua tahun dan enam bulan penjara denda 50 juta subsidaer enam bulan kurungan, di PN Tipikor Palembang, jumat (13/12/2024).
Keempat terdakwa dituntut atas kasus dugaan korupsi proyek Penyambungan Pipa Jaringan Gas Alam pada PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) tahun anggaran 2019-2020, yang rugikan negara Rp3,9 miliar.
Selain dituntut pidana penjara dan denda terdakwa Ahmad Novan juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 milyard atau kurungan dua tahun dan enam bulan.
Ke empat terdakwa dijerat dangan pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Baca juga : Eks Wako Palembang Jadi Saksi Korupsi Jargas, PH Ungkap Jargas Untungkan Perusahaan
Usai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), majelis hakim diketuai Fitriadi SH MH menyatakan sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda Pembelaan dari para terdakwa.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menyebutkan bahwa proyek penyambungan jaringan gas alam memiliki anggaran sebesar Rp22,5 miliar dari APBD Pemkot Palembang. Setelah dipotong pajak, anggaran proyek menjadi Rp21,8 miliar. Namun, berdasarkan audit, realisasi pengeluaran proyek hanya sebesar Rp17,4 miliar, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar.
Baca juga : Eks Wako Palembang Jadi Saksi Korupsi Jargas, Hakim Ingatkan Sanksi Jika Berbohong
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa para terdakwa melakukan pemotongan upah pekerja penyambungan pipa jargas sebesar Rp10.000 hingga Rp20.000 per meter. Selain itu, ditemukan pembelian aksesoris fitting penyambung pipa yang tidak dipasang, termasuk dua gas detector senilai Rp20 juta.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 atau subsider Pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Ahmad Novan, Anthony Rais, dan Rubinsi mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan, yang akan dibacakan secara tertulis pada sidang berikutnya. Sementara itu, Sumirin tidak mengajukan eksepsi, tetapi tetap diwajibkan hadir pada persidangan karena berkas dakwaannya terkait dengan berkas terdakwa lainnya. (**)