Korupsi Hibah KONI Sumsel, Dua Tersangka Hadapi Sidang Perdana Senin Depan

Penulis: - Kamis, 30 November 2023
Juru bicara PN Palembang Edi Saputra Pelawi SH MH saat menjelaskan rencana sidang perdana kasus dugaan korupsi hibah KONI Sumsel, Kamis (30/11/2023).
Juru bicara PN Palembang Edi Saputra Pelawi SH MH saat menjelaskan rencana sidang perdana kasus dugaan korupsi hibah KONI Sumsel, Kamis (30/11/2023).

Palembang, Sumselupdate.com — Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Palembang pada Senin (11/12/2023).

Kasus ini terkait pencairan deposito dan dana hibah pemerintah daerah provinsi Sumatera Selatan serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.

Bacaan Lainnya

Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan dua orang tersangka, yaitu Ahmad Tahir dan Suparman Romans. Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana KONI Sumsel.

Juru bicara PN Palembang Edi Saputra Pelawi SH MH mengatakan bahwa berkas perkara kasus KONI Sumsel sudah dilimpahkan oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Ia juga mengatakan bahwa pimpinan sudah menetapkan perangkat majelis hakim untuk menyidangkan perkara tersebut.

Baca Juga: Kejari Limpahkan Dua Berkas Tersangka Kasus Hibah KONI Sumsel ke PN Tipikor Palembang

“Berkas perkara kasus KONI atas nama dua tersangka Ahmad Tahir dan Suparman Romans sudah dilimpahkan oleh penuntut umum Kejari Palembang. Dalam hal ini, pimpinan sudah menetapkan perangkat majelis hakim untuk menyidangkan perkara tersebut,” ujar Edi, Kamis (30/11/2023).

Edi menjelaskan bahwa majelis hakim yang akan menyidangkan perkara KONI Sumsel adalah Kristanto Sahat H Sianipar SH MH sebagai hakim ketua, Waslam Makhsid SH MH dan Ardian Angga SH MH sebagai hakim anggota.

Baca Juga: Bacalon Ketua KONI Sumsel Wajib Setor Rp 500 Juta, Ini Alasannya

“Untuk jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan penuntut umum akan digelar pada, Senin (11/12/2023) mendatang,” tambahnya.

Sementara itu, satu tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu HZ selaku Ketua KONI Sumsel, belum dapat disidangkan karena yang bersangkutan saat ini berstatus sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPRD Sumsel. Penyidik Kejati Sumsel masih menunggu proses hukum terhadap HZ selesai sebelum melanjutkan penyidikan. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.