Kompolotan Pencurian Pipa Berhasil Ditangkap Polsek Rambang Lubai Satu Masih Buron

Selasa, 18 Juli 2023

Muaraenim, Sumselupdate.com — Jajaran kepolisian sektor (Polsek) Rambang Lubai Polres Muara Enim melakukan ungkap kasus perkara Pencurian pipa milik PT Pertamina, Minggu (16/7/2023) sekira jam 20.00 Wib Di jalur Flow Line sumur Aur SP Beringin C Desa Aur Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim.

Informasi dihimpun dua pelaku berhasil ditangkap yaitu Dian Efriadi (38) warga Dusun V Desa Gunung Raja Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim, Akhiril Kalam (35) warga Dusun II Desa Aur Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim sedangkan lainnya pelaku masih dalam pengejaran.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Rambang Lubai, AKP Hendrinadi mengungkapkan saat melakukan patroli rutin di jalur pipa, petugas keamanan melihat sebuah mobil berada di jalur Flow Line sumur Aur SP Beringin C, Desa Aur, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muaraenim.
“Petugas merasa curiga melihat mobil satu unit mobil parkir di Jalur Flow Line Sumur Aur SP Beringing C, sehingga langsung berkoordinasi dengan Polsek Rambang Lubai untuk menginformasikan kejadian tersebut,”ungkapnya, Senin (18/7/2023) dalam keterangan persnya.
Bersama-sama, lanjut Kapolsek petugas melakukan pengejaran dan berhasil menyetop mobil tersebut.
“Dalam proses pengejaran, 2 orang berhasil diamankan, tetapi 1 orang berhasil kabur. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mobil, ditemukan barang bukti berupa 54 batang besi pipa 4 inci berukuran 4 meter,”terangnya.
Atas peristiwa ini, diungkapkan Kapolsek PT Pertamina mengalami kerugian mencapai ratusan juta.”Pihak PT Pertamina mengalami kerugian akibat kejadian tersebut, diperkirakan sebesar Rp. 115.723.296,”bebernya.
Selain itu, dikatakan Kapolsek pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan para pelaku”Barang bukti yang berhasil diamankan 54 batang besi pipa 4 inc berukuran 4 meter, 1 unit sepeda motor Honda beat nopol BG 6784 OR dan 1 unit mobil truk Mitsubishi warna kuning nopol BG 8508 DC. Sementara, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukum 7 tahun penjara,”pungkasnya (**).

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.