Jakarta, Sumselupdate.com – Komite II DPD RI bahas persoalan alih fungsi lahan pertanian yang diduga sebagai ancaman terhadap pencapaian ketahanan dan kedaulatan pangan.
Komite II menilai perlu dilakukan penyempurnaan terhadap UU Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) untuk kejelasan alih fungsi lahan pertanian.
“RDPU ini dilaksanakan untuk mendapatkan masukan komprehensif dan memperkaya substansi penyempurnaan UU No 41/2009 yang akan disusun,” jelas Aji Mirni Mawarni, Wakil Komite II, di Ruang Rapat Kutai, Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, (14/11/2023).
Dikatakan banyaknya keluhan masyarakat terhadap pengalihan fungsi lahan pertanian hingga mengakibatkan menurunnya tingkat kesejahteraan masyarakat terutama petani. Oleh sebab itu diperlukan dukungan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
“Kita ingin memajukan pertanian, namun masih minim dukungan terhadap petani, baik dari sisi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Hal ini menjadi tanggungjawab penuh kita bersama,” jelasnya.
Anggota Komite II DPD RI Dapil Jawa Tengah Denty Eka Widi Pratiwi juga mengatakan, banyak persoalan yang berkembang di daerah. Petani mengeluhkan mahalnya harga pupuk hingga sulit memenuhi kebutuhan primer mereka.
“DPD RI perlu menyuarakan revisi UU ini berdasarkan kondisi riil di masyarakat. Pemerintah perlu mengakomodir kebutuhan masyarakat di daerah. Agar lebih memprioritaskan untuk mempertahankan lahan pertanian. Saya khawatir adanya pergeseran pola fikir masyarakat dalam mempertahankan lahan pertanian mereka,” tutur Denty.
Baca juga: Komite I DPD RI Terus Perjuangkan Tenaga Honorer Diangkat PPPK
Guru Besar IPB Supiandi Sabiham menegaskan, ia turut berkontribusi aktif menyusun NA UU tahun 2006-2008. Menurut dia UU ini sudah cukup mengakomodir kebutuhan masyarakat, namun mengingat konversi lahan sangat masif, ia sependapat UU ini membutuhkan revisi untuk dilakukan penyempurnaan.
“Dampak sosial, ekonomi dan budaya perlu menjadi perhatian bersama terhadap implementasi UU ini, terutama bagi pemberdayaan petani. Faktor pendorong lain adanya ketersediaan pupuk subsidi yang masih sulit dijangkau petani, sementara petani dituntut meningkatkan produksi hasil pertanian, saya setuju agar dilakukan penyempurnaan UU ini,” kata Supiandi.
Baca juga : Ketua DPD RI: Saatnya Kembali ke Sistem Terbaik Milik Bangsa Sendiri
Dia menilai kesulitan petani memperoleh modal usaha hingga mengakibatkan petani memilih pinjam modal secara ilegal yang berdampak tidak sesuainya hasil produksi dengan biaya yang harus dikeluarkan perlu mendapat perhatian pemerintah.
“Perlu peran pemerintah menstabilkan harga gabah, karena petani mengeluarkan biaya cukup besar dalam proses produksi pangan yang mengakibatkan rendahnya produktifitas para petani,” jelasnya. (duk)











