Jakarta, sumselupdate.com – Pemerintah Indonesia mencanangkan reforma agraria sebagai Program Prioritas Ketujuh Nawacita dan Program Prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Akan tetapi, pada pelaksanaannya, Komisi II DPR RI menilai belum sesuai harapan karena seringkali menimbulkan konflik sosial.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro Yasman dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR ke Kantor Wilayah ATR/BPN di Serang, Provinsi Banten, Jumat (29/9/2023). Menurut Endro, konflik kerap terjadi, karena stakeholder terkait tidak mengunakan pendekatan konsesual.
“Ada beberapa kasus tanah yang reforma agraria. Karena proses ajudikasi tidak dilakukan dengan tepat sehingga saling klaim,” kata Endro.
Dikatakan, pendekatan konsesual perlu dilakukan untuk masyarakat adat. Dia mengusulkan agar tanah yang menjadi wilayah masyarakat adat menjadi sertifikat kawasan budaya.
“Sertifikatnya jadi model kawasan budaya. Sifat komunalnya tetap apa sehingga komunitasnya bisa terjamin, tapi kalau disertifikatkan (atas nama perorangan), ini kan pendekatan individualis yang akan merusak kerekatan sosial,” tuturnya.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menyayangkan pelaksanaan program prioritas nasional dibebankan lebih besar kepada pemerintah daerah setempat, bukan pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN. Tanpa pembinaan, ia khawatir akan menimbulkan miskoordinasi.
“Kami berharap pemerintah pusat mengevaluasi masalah seperti ini,” tegas Endro. Sebagai informasi, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Maret 2023, kepemilikan tanah selama empat dasawarsa mengalami fluktuasi pada rentang 0,50-0,72.
Angka ini menunjukkan ketimpangan sangat tinggi. Dimana sebanyak 1 persen rakyat Indonesia menguasai 72 persen tanah. Sehingga, Komisi II DPR mendukung reforma agraria agar ketimpangan bisa terurai. (duk)











