Komisaris dan Direktur PT Tamacon Alia Utama Ingkar Janji, Tim Kuasa Hukumnya Datangi Polda Sumsel

Writer: - Rabu, 3 September 2025
Tim Penasihat Hukum (PH) dari Komisaris PT Tamacon Alia Utama, Jalaludin dan Direktur PT Tamacon Alia Utama Devi Ardila Moty mendatangi Polda Sumsel, untuk melakukan pencabutan kuasa beberapa perkara, pada Rabu (3/9/2025) siang. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Gara-gara kliennya ingkar janji, tim Penasihat Hukum (PH) dari Komisaris PT Tamacon Alia Utama, Jalaludin dan Direktur PT Tamacon Alia Utama Devi Ardila Moty mendatangi Polda Sumsel, untuk melakukan pencabutan kuasa beberapa perkara, pada Rabu (3/9/2025) siang.

Tim penasehat Hukum itu yakni Agustina Novitasari SH MH, Beni Murdani SH serta Yusmaheri SH.

Ditemui sejumlah awak media, Agustina Novitasari SH MH mengatakan, bahwa per 16 Agustus 2025 lalu pihaknya sudah tidak lagi menjadi Penasihat Hukum atau kuasa hukum dari Jalaludin maupun Devi Ardila Moty, maka dari itu pihaknya mendatangi Mapolda Sumsel untuk mencabut semua kuasa yang berkaitan dengan masalah PT Tamacon Alia Utama maupun perumahan Kota Modern Sriwijaya serta masalah lainnya.

Pemutusan kuasa ini berawal dari pihaknya dalam menangani perkara ada beberapa kuasa, salah satunya penyelesaian pengambilan 62 sertifikat di bank BTN.

“Hal itu sudah kita laksanakan dengan sukses sesuai dengan kesepakatan bahwa bila terselesaikan mendapatkan uang Rp1,5 miliar sesuai kesepakatan bila menyelesaikan masalah itu,” ucap Agustina Novitasari.

Kemudian penyelesaian masalah perubahan direksi dari yang lama Fahmi Assegaf ke Devi Ardila Moty, setelah dilakukan serangkaian prosedur hingga di Kemenkumham beralih nama Komisaris PT Tamacon Alia Utama, yakni Jalaludin dan Direktur PT Tamacon Alia Utama yakni Devi Ardila Moty.

“Itu dalam perjanjian kontrak kita bila berhasil mendapatkan uang Rp2 miliar, telah melakukan berbagai prestasi yang dicapai dan menjalankan tugas dengan profesional. Namun sekarang komunikasi terputus, dimana baik Pak Jalaludin dan Direktur PT Tamacon Alia Utama Devi Ardila Moty tidak bisa dihubungi untuk penagihan biaya sesuai dengan kesepakatan,” terangnya.

Selain melakukan penagihan, diakui Agustina Novitasari, pihaknya juga melakukan somasi agar mereka melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak mencapai Rp3 miliar, dengan batas waktu yang ditetapkan selama tiga hari.

Setelah somasi tersebut dilayangkan, tiba-tiba Direktur PT Tamacon Alia Utama Devi Ardila Moty menjawab somasi dari pihaknya dengan memutus kuasa tanpa membayar upah sesuai dengan perjanjian dalam kontrak dibuat.

“Untuk itu kita memasukkan gugatan Wanprestasi kepada Jalaludin maupun Moty  di Pengadilan Negeri Palembang. Untuk alasan mereka mencabut kuasa itu sendiri, didasarkan tidak sejalan dan tidak sepaham dengan kita, padahal di kontrak sangat jelas boleh mencabut kuasa dengan syarat melaksanakan terlebih dahulu kewajiban dan semuanya selesai hingga kita meminta kewajiban kita itu dibayarkan,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts