Jakarta, Sumselupdate.com – Kasus Adnan Achmad (43), orang tua siswa SMKN 2 Makassar, yang memukul salah seorang guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 2 Makassar, Dahrul (52), terus mendapat perhatian publik. Bahkan Ketua DPR, Ade Komarudin, mendorong pemerintah untuk segera mengeluarkan peraturan perlindungan bagi guru.
“Harus dibuat peraturan bagi perlindungan guru. Peraturan menteri cukup,” kata Ade di Gedung Nusantara III DPR/MPR, Jakarta, Kamis (11/8).
Menurut Ade, saat ini para guru takut dengan murid serta orangtua, karena banyak kasus antara guru dengan murid. Hal itu, menurut dia, karena murid mengadukan hukuman yang diberikan guru kepada orangtuanya.
“Ini pelajaran bagi orang tua. Tidak bijaksana apalagi kalau yang disampaikan anak kita membuat kita harus marah dan kemudian kita marah, belum tentu yang disampaikan anak kita benar adanya,” ujarnya.
Ade pun menilai, kasus guru dipukuli orang tua murid, harus diproses secara hukum. Menurut dia, saat ini sistem belajar mengajar menggunakan UU baru, posisi guru kalau tidak mampu melindunginya maka akan disalahkan terus.
“Padahal mereka bekerja, itu saya paling sedih. Itu konsekuensi dari ideologi kapalitalisme yang kemudian mempengaruhi demikian kuat UU tersebut, hubungan itu harus timbal balik,” ujarnya.
Sebelumnya seorang guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 2 Makassar, Dahrul (52), dianiaya oleh Adnan Achmad (43) dan Muh Alif, anaknya yang merupakan siswa sekolah tersebut. Peristiwa itu terjadi saat proses belajar berlangsung, Rabu (10/8).
Dahrul mengalami luka memar di wajah dan mulutnya. Ia lalu melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya kepada Polsekta Tamalate.
Penganiayaan itu terjadi setelah anak Adnan ditegur oleh Dahrul karena tidak mengerjakan tugas dan tidak membawa perlengkapan menggambar dan buku lalu Dahrul menyuruh muridnya itu keluar dari ruang kelas.
Sang anak lalu menelpon ayahnya dan menceritakan perlakuan tidak menyenangkan yang dialaminya. Tidak lama kemudian, Adnan datang dan bersama anaknya langsung memukul wajah Dahrul hingga berdarah. (shn)











