Jakarta, Sumselupdate.com – Ketua DPR RI Dr (HC) Puan Maharani mengingatkan perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerjanya.
Puan meminta perusahaan untuk memperhatikan imbauan Pemerintah agar pembayaran THR dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
“Sesuai peraturan, THR harus dibayarkan penuh dan tepat waktu, paling lambat satu minggu sebelum Lebaran. Pekerja harus mendapatkan haknya!” kata Puan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (24/3/2025).
Adapun aturan yang dimaksud tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR bagi pekerja.
Disebutkan pencairan THR wajib dilakukan secara penuh atau tidak dicicil dengan tenggat waktu H-7 Hari Raya Idul Fitri 2025.
Puan pun menyoroti kebijakan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR sebagaimana ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Dalam aturan tersebut, perusahaan yang terlambat membayar THR hanya dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
Sementara bagi yang tidak membayar THR sama sekali, sanksi administratif seperti teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha diberlakukan. Menurut Puan, kebijakan ini belum cukup kuat melindungi hak pekerja.
“Denda 5 persen bukanlah nominal yang berarti bagi perusahaan besar yang memiliki modal besar dan keuntungan tinggi,” tutur perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Puan menilai, sanksi yang ringan dapat menjadi celah bagi pengusaha untuk memilih membayar denda dibandingkan menunaikan kewajiban memberikan THR kepada pekerja tepat waktu.
Ini berpotensi merugikan jutaan pekerja yang sangat bergantung pada THR sebagai tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hari raya dan keluarganya.
Denda 5 persen bagi perusahaan yang terlambat membayar THR lanjut Puan, hanyalah solusi parsial yang tidak cukup menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia.
Puan meminta Pemerintah lebih berani menegakkan aturan yang tegas. Hal ini guna memastikan keadilan dalam sistem ketenagakerjaan.
Selain pembayaran THR tepat waktu, Puan juga memberi perhatian terkait keadilan dalam besaran upah pekerja. Keadilan upah juga mendesak untuk segera ditangani Pemerintah.
“Kita tidak bisa menutup mata, masih banyak pekerja di Indonesia yang menerima upah rendah dan tidak sebanding dengan biaya hidup yang terus meningkat. Belum lagi adanya kesenjangan yang besar antara upah pekerja dengan keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan,” jelas Puan.
Mantan Menko PMK ini mendorong Pemerintah untuk memperhatikan kebutuhan pekerja di tengah tantangan ekonomi.
Puan memahami Pemerintah saat ini sudah berusaha mengeluarkan kebijakan yang pro terhadap pekerja.
Namun dibutuhkan lebih banyak pendekatan yang dapat memastikan hak-hak pekerja terpenuhi. Apalagi keadaan sekarang sangat berat bagi kelas menengah yang mana banyak pekerja juga masuk dalam kategori ini.
“Harus diingat, kebijakan terkait upah bagi pekerja sangat erat kaitannya dengan isu kesejahteraan rakyat. Maka upah yang adil harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar penerapan denda yang tidak seberapa bagi perusahaan- perusahaan besar,”kata Puan.
Dikatakan, agenda besar yang harus menjadi prioritas Pemerintah adalah menjamin keadilan upah bagi seluruh pekerja serta memperluas kesempatan kerja bagi tenaga kerja yang berkualitas.
Jangan sampai isu THR menutupi masalah lebih besar, yaitu bagaimana negara hadir untuk memastikan bahwa seluruh pekerja mendapatkan penghidupan yang layak dan bermartabat.
Di sisi lain, Puan menyoroti tantangan besar yang dihadapi oleh para pencari kerja di Indonesia. Meskipun banyak tenaga kerja memiliki keterampilan dan kualifikasi yang baik, namun faktanya masih banyak masyarakat mengalami kesulitan mendapatkan pekerjaan layak.
Kondisi ini menunjukkan ada ketidakseimbangan dalam pasar tenaga kerja yang harus segera diatasi pemerintah.
Dia mendorong Pemerintah mempercepat kebijakan yang mendukung penciptaan lapangan kerja yang lebih luas dan berkualitas.
Investasi kata Puan, harus diarahkan dalam sektor produktif yang dapat menyerap banyak tenaga kerja.
“Kami berharap regulasi yang mendukung keadilan iklim usaha serta perlindungan bagi tenaga kerja harus diperkuat agar para pekerja tidak hanya mendapatkan pekerjaan, tetapi juga memperoleh kesejahteraan yang layak,” tutur Puan.