Laporan Novrico Saputra
Pagaralam, Sumselupdate.com – Pagu Saputra Tanda Baja (26), warga Desa Sandar Angin, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan (Sumsel), dipaksa merasakan dinginnya ubin sel tahanan aparat penegak hukum.
Pria yang bekerja sebagai satpam ini dicokok Tim Libas Kepolisian Resort (Polres) Pagaralam setelah melakukan pengeroyokan terhadap Prinki Prima Yudha (20) hingga KO.
KO-nya pemuda asal Tanjung Cermin RT 15, RW 08, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam lantaran Pagu Saputra Tanda Baja melakukan pengeroyokan bersama delapan rekan-rekannya.
Kapolres Pagaralam melalui Kasat Reskrim AKP Najamudin, SH dalam press realese yang diterima Sumselupdate.com, Senin (28/6/2021), mengatakan, tersangka disergap Tim Libas saat hendak melarikan diri di kebun kopi di belakang rumah kerabatnya siang tadi sekitar pukul 13.30 WIB.
Menurut Kasat, kasus pengeroyokan yang dilatarbelakangi dendam bermula pada Sabtu (19/6) sekitar pukul 21.30 WIB, korban Prinki Prima Yudha sedang berada di acara persedekahan yang berada di simpang Tanjung Payang, Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Pagaralam Selatan.
Pada saat itu korban bertemu dengan tersangka Pagu Saputra Tanda Baja. Saat bertemu, pelaku mengajak korban untuk ikut membeli minuman keras.
Pelaku pun membonceng korban dengan sepeda motornya. Namun sesampainya di depan Kantor Balai Benih Ikan, pelaku tiba-tiba menghentikan laju sepeda motor disusul oleh empat unit sepeda motor yang dikendarai delapan teman–teman tersangka.
Ternyata, ajakan untuk membeli minuman keras itu hanya jebakan pelaku. Ketika korban turun dari sepeda motor, tanpa basa-basi wajah dan kepala korban langsung dipukul oleh tersangka dengan menggunakan botol minuman berenergi.
Di saat bersamaan, delapan rekan pelaku tanpa dikomando ikut memukul kepala dan tubuh korban hingga teler.
Tak senang nyawanya nyaris melayang, korban melaporkan kasus pengeroyokan itu ke petugas Polres Pagaralam.
Mendapat laporan tersebut, Tim Libas Polres Pagaralam bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, sembilan hari usai kejadian, Tim Libas berhasil mendapat informasi tentang keberadaan tersangka.
Tepat pada Senin (28/6), sekitar pukul 13.30 WIB, Tim Libas Polres Pagaralam dipimpin Kasat Reskrim AKP Najamudin, SH dan Kanit Pidum Ipda Erwin, SE, MM melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Pada saat hendak disergap, tersangka yang tengah berada di rumah kerabatnya, melihat kedatangan polisi.
Dengan cekatan pelaku berusaha melarikan diri ke dalam kebun kopi di belakang rumah,
Tak ingin buruannya lepas, petugas dengan cepat langsung melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil menangkap tersangka berikut barang bukti botol untuk menganiaya korban.
Tanpa membuang waktu, tersangka dibawa Mapolres Pagaralam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (**)











