Palembang, Sumselupdate.com – Pasangan suami istri, Sahabudin (65) dan Hasmi (55) harus menelan pil pahit, karena anak pertamanya, Muhammad Ali Baharudin alias Bahar tewas dan anak mereka yang lain duduk sebagai pesakitan.
Terdakwa M Ardi Wibowo alias Bowo yang merupakan adik kandung korban dan Ardi Chandra alias Ardi yang merupakan saudara ipar korban, ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus pengeroyokan yang berakibat kematian Muhammad Ali Baharudin.
Bahkan Hasmi, ibu kandung korban yang juga merupakan ibu kandung dari terdakwa Ardi Wibowo langsung menangis tersedu dan terduduk lemas di depan ruang sidang usai mendengar vonis 7 tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.
Tangis Hasmi sempat menarik perhatian orang yang berada di pengadilan. Dia sampai harus dibopong pihak keluarga yang juga ikut menangis karena tidak menerima vonis yang dijatuhkan hakim.
Tak hanya itu, kekecewaan juga terlihat jelas dari raut wajah kedua terdakwa. Sesaat setelah mendengar ketok palu hakim tanda sahnya keputusan, mereka berdua langsung tertunduk lemas dan kompak menggelengkan kepalanya. “Kami banding,” ujar kedua terdakwa dengan suara lesu.
Setelah persidangan, kedua terdakwa langsung dibawa Jaksa penuntut umum (JPU) Purnama Sofyan ke sel tahanan.
Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa, M Amin SH mengatakan sangat keberatan dengan vonis hakim yang dinilai tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. “Karena dalam perkara ini korban meninggal karena terjatuh bukan berkelahi,” tegas Amir.
Meski begitu, Amir tidak menampik bahwa memang sempat terjadi pengeroyokan yang dilakukan kedua terdakwa terhadap korban.
“Perkelahian memang terjadi dan korban memang dikeroyok tapi tidak menggunakan alat. Hanya menggunakan tangan karena perkelahian antar anggota keluarga,” kata dia.
Amir menuturkan, korban Muhammad Ali Baharudin alias Bahar tewas karena terjatuh saat hendak memanjat pagar rumahnya.
“Malam sekitar jam 2 setelah sempat terjadi perkelahian dan habis itu mereka saling damai lagi, korban mau keluar jaga malam. Tapi karena keluarga yang lain sudah tidur, maka korban melompat dari pagar rumah. Disitu dia terjatuh dan kepalanya terbentur ke besi. Itulah penyebab sebenarnya korban tewas,” ungkapnya.
Lanjutnya, bantahan pihak keluarga terkait tuduhan penyebab kematian korban juga didukung oleh keterangan para saksi, termasuk saksi ahli yang berada di lokasi kejadian.
“Namun sepertinya baik jaksa maupun hakim tidak mengindahkan keterangan dari saksi ahli yang mengetahui bahwa korban ini meninggal bukan karena berkelahi tapi karena terjatuh. Sepertinya hal itu tidak dipertimbangkan,” ucapnya.
Amir mengungkapkan, hal yang semakin membuat pihak keluarga heran yakni tidak ada pihak keluarga yang melapor ke pihak kepolisian atas kejadian terjatuhnya korban. “Karena pihak keluarga tahu bahwa tewasnya korban bukan karena kesalahan atau tindakan orang lain,” ucapnya.
Untuk itu selain mengajukan banding, pihak keluarga juga akan mengajukan gugatan perdata pada Polda Sumsel dan Kejaksaan Tinggi (Kejati). “Kami juga akan mengajukan gugatan perdata karena kami tidak senang atas perkara ini,” paparnya.
Sementara itu berdasarkan dakwaan jaksa, aksi pengeroyokan yang dilakukan kedua terdakwa terhadap korban terjadi pada Sabtu (29/9/2018), di Jalan Perindustrian II Lorong Serasi, Kebun Bunga Palembang.
Saat itu terdakwa M Ardi Wibowo sedang menonton TV di ruang tamu dan melihat korban sedang marah dengan Zainuri yang merupakan kakeknya. Hal ini karena korban merasa tidak terima ditegur Zainuri sebab telah telah mencuri uang kakeknya tersebut.
Korban lantas melempar kotak rokok dan mengenai kepala Zainuri dan kejadian tersebut dilihat oleh terdakwa M Ardi Wibowo yang merupakan adik kandung korban. Lantas keributan antar kedua terjadi dan berujung pada perkelahian.
Mendengar keributan, terdakwa Ardi Chandra datang ke tempat kejadian dan bertanya pada Ety Kusanti mengenai penyebab keributan. Setelah mendengar penjelasan, terdakwa Ardi Chandra merasa tidak senang atas perbuatan korban dan langsung ikut memukul korban berkali-kali yang mengenai wajahnya.
Kemudian karena merasa terpojok korban lantas lari keluar rumah dan saat berada di depan rumah, korban menantang kedua terdakwa untuk berkelahi. Dilantari rasa kesal yang sudah memuncak, kedua terdakwa langsung keluar rumah dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Terdakwa M Ardi Wibowo menggunakan tangan kosong sebelah kanan dan kemudian memukul bagian punggung korban berkali-kali. Dia juga menendang dadanya dengan menggunakan kaki sebelah kanan.
Selanjutnya ia juga memukul kepala bagian kanan korban dengan menggunakan 1 buah potongan batu cor yang berdiameter kurang lebih 30 cm secara berkali-kali.
Sedangkan terdakwa Ardi memukul korban pada bagian wajah sebelah kanan dan kiri serta bagian punggung secara berkali-kali. Untuk itu, majelis hakim yang diketuai oleh Saiman SH MH, menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 170 ayat (1), (2) dan ke-3 KUHP. (tra)











