Kemenkumham Sumsel Optimis Capai Target PNBP Layanan AHU Tahun 2024

Penulis: - Minggu, 9 Juni 2024
Memasuki semester pertama tahun 2024, Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel menghimpun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sekitar Rp3,4 miliar dari layanan Administrasi Hukum Umum (AHU).

Palembang, Sumselupdate.com – Memasuki semester pertama tahun 2024, Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel menghimpun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sekitar Rp3,4 miliar dari layanan Administrasi Hukum Umum (AHU).

Sepanjang tahun 2024 ini, kita telah menerima sebanyak 39,17transaksi permohonan, yang mana salah satu penyumbang Penerimaan negara yang dominan berasal dari pelayanan badan hukum berupa perseroan sebanyak 15.432 pendaftar, demikian kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya melalui saluran telepon, Senin (3/6/2024).

Bacaan Lainnya

Selain Perseroan, layanan jenis badan hukum lain juga menyumbang PNBP berasal dari permohonan perkumpulan sebanyak 1.576, Yayasan sebanyak 5.521, lalu Perseroan perorangan sebanyak 3.398 permohonan.

Di samping itu pada layanan badan usaha pendaftaran CV masih mendominasi yakni sebanyak 15.182 permohonan, lalu FIRMA sebanyak 113 permohonan, dan Persekutuan Perdata 134 permohonan.

Lalu ada pula, pendaftaran koperasi sebanyak 141 permohonan meliputi pendirian dan perubahan, dan permohonan wasiat sebanyak 11,714 permohonan.

Sedangkan untuk permohonan kewarganegaraan sebanyak 455, dan sebanyak 202 permohonan Apostille dengan permohonan paling banyak ke negara Korea Selatan (33,17%).

Ilham juga mengatakan pihaknya optimis instansinya bisa mencapai target PNBP yang ditetapkan sebesar Rp12,6 miliar hingga penghujung 2024.

Menurut dia, Kanwil Kemenkumham Sumsel terus meningkatkan pelayanan di bidang AHU. Terobosan Ditjen AHU yang masuk UU Cipta Kerja, yakni perseroan perorangan menjadi salah satu faktor peningkatan permohonan layanan.

Perseroan perorangan menjadi entitas badan usaha baru yang pendaftaran dan pencatatan pengesahannya terdapat di Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham.

Ilham menjelaskan perseroan perorangan adalah badan usaha yang memiliki kelebihan dibanding badan usaha lain, di antaranya perlindungan hukum dengan pemisahan aset pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal.

Perseroan perorangan juga akan memudahkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk mengakses pembiayaan modal dari perbankan.

“Kelebihan dari perseroan perorangan dimulai dari pendiriannya yang cukup sederhana. Dalam proses pendirian, pelaku usaha hanya perlu mengisi formulir pernyataan tanpa harus disertai akta notaris, serta cukup membayar biaya Rp50 ribu saat mendaftar yang menjadi sumber PNBP Kemenkumham,” ujar lham. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.