Kemenkumham: Persekusi Sama Saja Main Hakim Sendiri

Rabu, 7 Juni 2017

Jakarta, Sumselupdate.com – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumhan) menilai persekusi adalah bentuk lain dari main hakim sendiri. Hal itu tidak dibenarkan di negara hukum, termasuk Indonesia.

Kabiro Humas Kemenkumham Efendy BP mengatakan persekusi adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga yang kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas.

Read More

“Meski belum ada pernyataan dari Pak Menteri, tapi kan ini (persekusi) lebih kepada sama saja main hakim sendiri. Harusnya kan serahkan ke aparat kalau ada masalah,” kata Efendy.

Ia pun mengimbau, kepada seluruh elemen masyarakat, jika ada permasalahan apa pun bisa diselesaikan secara baik-baik dan tidak memprovokasi lainnya.

“Masyarakat jangan juga melakukan hal-hal yang bertentangan, misal ngejar-ngejar orang. Jangan mudah terpancing, kan ada mekanisme hukumnya,” imbau dia seperti dikutip dari liputan6.com.

Selain itu, Efendy mengajak masyarakat agar bisa menahan diri terutama selama Ramadan ini. Jangan setiap isu dikaitkan dengan politik karena akan memperkeruh, sebab belum tahu kebenarannya.

“Kita jangan juga mengait-ngaitkan, ini suasana Ramadan yang sejuk-sejuk saja lah. Kita jangan dulu terpancing,” ujar Efendy soal persekusi. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts